Berebut Lahan, Anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dan Pengusaha Afuk Adu Mulut

Jurnalisme Info, Sungailiat – Adu mulut tak terhindarkan antara anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dengan pengusaha Rahardja Pantja alias Afuk di atas sebidang tanah dekat Jalan Raya Belinyu, Sincong, Desa Gunung Muda, Belinyu, pada Jumat (19/9/2025) siang.

Perselisihan bermula ketika Afuk bersama anaknya, Albert Pantja, dan sejumlah pekerja hendak melakukan penataan lahan yang diklaim miliknya berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka No. 723 Tahun 2025. Di sisi lain, Supendi Aliung yang merupakan anggota DPRD Bangka dari dapil Belinyu–Riau Silip menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya.

Ketegangan memuncak saat pihak Afuk tetap ingin melanjutkan penataan menggunakan alat berat, sementara Aliung meminta aktivitas tersebut dihentikan. Perdebatan dengan nada tinggi pun terjadi di lokasi lahan yang bersebelahan dengan sebuah SPBU, meskipun perangkat dusun dan desa sudah berada di tempat, namun tidak ada titik temu yang tercapai.

Afuk menegaskan bahwa tanah yang dimilikinya berdasarkan sertifikat BPN diduga telah diserobot oleh pihak Aliung. Bahkan sebagian lahan telah dipagari. Pada Juni lalu, BPN Bangka melakukan berita acara penataan batas yang menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih lahan.

“Kami memiliki sertifikat BPN sejak tahun 2002. Saat dilakukan pengukuran ulang, sebagian lahan kami sudah dipasang pagar oleh pihak Aliung,” ungkap Afuk didampingi anaknya, Albert Pantja.

Berdasarkan berita acara pengukuran terakhir, lahan miliknya tumpang tindih sekitar 91 m² dan 20 m² dengan lahan yang diklaim Aliung. Namun, Afuk menyebut belum pernah melihat bukti surat kepemilikan dari pihak Aliung.

“Atas kejadian ini, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Selain memiliki sertifikat resmi BPN, lahan ini juga sudah dinyatakan berada di luar kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut 6616 Tahun 2021, yang dalam RTRW Bangka ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan,” tambahnya.

Sementara itu, Supendi Aliung mengklaim bahwa lahan yang disengketakan tersebut sebelumnya merupakan rawa.

“Ini tanah rawa. Kami tinggal di sini, mengajukan surat pun awalnya atas nama rawa. Tahun 2006 kami lakukan penimbunan, lalu pada 2010 membangun rumah dan tinggal di sini. Saya juga memiliki surat dari kecamatan tahun 2010 untuk lahan di dekat kediaman saya,” ujar Aliung, politisi PDI Perjuangan.

Aliung menambahkan, lahan tersebut sudah dirawat olehnya sejak lama. “Tiba-tiba dia (Afuk) mengklaim punya sertifikat. Padahal di sini jelas ada bandar (saluran air). Kenapa tiba-tiba ditutup?” tegasnya.

Jurnalisme info - Rusmantoro

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال