Kegiatan Galian C Terus Berjalan di Kabupaten Batu Bara Potensi Ancaman Lingkungan

 

Batu bara, jurnalisme.info

Aktivitas galian C yang tepat berada di Desa antara dusun I Pulau Putri kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi sumatera utara, memicu keresahan, terutama karena dugaan ketidak jelasan izin beroperasinya. Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak, berdasarkan pengamatan langsung pada selasa, ( 22 Juli 2025 ).

 

Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas galian C yang dikerjakan di Desa Antara tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat dengan tidak terlihatnya plang atau papan informasi tentang izin usaha pertambangan ( IUP ) dilokasi pertambangan.

 

“Kelengkapan dokumen, termasuk Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi, adalah syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan,” tegas seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kekhawatiran utama adalah potensi kerusakan lingkungan yang signifikan jika penambangan dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Kerusakan ekosistem, erosi tanah, polusi udara ( debu ) yang diakibatkan dari lalulalang kendaraan angkutan pertambangan yang tepat melewati pemukiman akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

 

“Jangan sampai ada dugaan penyerobotan tanah milik negara,”tanpa memperhatikan aturan dan izin yang berlaku tambah narasumber yang ikut dalam  menyoroti potensi masalah hukum yang lebih luas. Aktifitas galian c sudah berlangsung sekira dua bulanan dan terlihat aman aman saja. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kades Antara PUJI SETIAWAN “ akui ada semacam pemberian “ fee “ dari pengelola usaha.

 

“Karena masyarakat tidak ada komplain masalah jadi pengelola rutin memberikan semacam fee untuk kas desa. Dari kompensasi itu digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan desa. Akui Kades Puji setiawan via telephon seluler kepada rekan media, jumat (18/07/2025 ). Namun Puji setiawan tidak bersedia menjelaskan secara rinci besaran fee yg diterimanya dari pengelolah galian c.

 

Diakui Puji setiawan bahwa pengelolah telah pamit atau meminta izin kepada dirinya selaku Kepala Desa untuk melakukan penambangan tanah urug di dusun 1 pulau putri. Diduga Kepala Desa bertindak diluar kewenangan. Sebagaimana diketahui setelah terbitnya PerPres no.55 tahun 2022 kewenangan pemberian izin pertambangan galian c berada di pemerintah Provinsi.

 

Ketika ditanya soal penambangan galian c berdampak bisa merusak lingkungan, dengan gamblang Puji setiawan ( Kades ) mengatakan secara aturan diakuinya salah

 

Disisi lain, Kapolres Batu bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian ( ilegal ) di Kabupaten Batu bara.

 

“Terima kasih atas informasi yang diberikan dari rekan media, Polres Batu bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk galian ( ilegal ) yang berlangsung di Kabupaten Batu bara. Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud.” Kata Fahmi, beberapa hari yang lalu, kamis (17/7/2025 ).

 

Ironisnya hingga berita ini diturunkan, selasa (22/7/2025 ) aktifitas pertambangan galian c yang diduga ( ilegal ) dari pantauan masih terlihat beroperasi.

 

Masyarakat dan berbagai pihak masih menantikan langkah konkret dan tindakan tegas dari Polres Batu bara dan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelidiki legalitas dan dampak lingkungan dari galian C tersebut.  Warga berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan semua kegiatan pertambangan sesuai peraturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat. Perkembangan lebih lanjut terkait berita ini akan terus dipantau dan dilaporkan.



(Fajar)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال