Batu bara,
jurnalisme.info–
Aktivitas galian C yang tepat berada di Desa antara dusun I Pulau
Putri kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi sumatera utara, memicu
keresahan, terutama karena dugaan ketidak jelasan izin beroperasinya. Informasi
ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak, berdasarkan pengamatan
langsung pada selasa, ( 22 Juli 2025 ).
Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas galian C yang
dikerjakan di Desa Antara tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap untuk
melakukan penambangan di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran hukum semakin
kuat dengan tidak terlihatnya plang atau papan informasi tentang izin usaha
pertambangan ( IUP ) dilokasi pertambangan.
“Kelengkapan dokumen, termasuk Izin Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP
Operasional Produksi, adalah syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan,”
tegas seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Kekhawatiran utama adalah potensi kerusakan lingkungan yang
signifikan jika penambangan dilakukan tanpa prosedur yang tepat. Kerusakan
ekosistem, erosi tanah, polusi udara ( debu ) yang diakibatkan dari lalulalang
kendaraan angkutan pertambangan yang tepat melewati pemukiman akan berdampak
langsung pada kualitas hidup masyarakat.
“Jangan sampai ada
dugaan penyerobotan tanah milik negara,”tanpa memperhatikan aturan dan izin
yang berlaku tambah narasumber yang ikut dalam menyoroti potensi masalah hukum yang lebih
luas. Aktifitas galian c sudah berlangsung sekira dua bulanan dan
terlihat aman aman saja. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kades
Antara PUJI SETIAWAN “ akui ada semacam pemberian “ fee “ dari pengelola usaha.
“Karena masyarakat tidak ada komplain masalah jadi pengelola rutin
memberikan semacam fee untuk kas desa. Dari kompensasi itu digunakan untuk
membiayai berbagai kebutuhan desa. Akui Kades Puji setiawan via telephon
seluler kepada rekan media, jumat (18/07/2025 ). Namun Puji
setiawan tidak bersedia menjelaskan secara rinci besaran fee yg diterimanya
dari pengelolah galian c.
Diakui Puji setiawan bahwa pengelolah telah pamit atau meminta
izin kepada dirinya selaku Kepala Desa untuk melakukan penambangan tanah urug di
dusun 1 pulau putri. Diduga Kepala Desa bertindak diluar kewenangan.
Sebagaimana diketahui setelah terbitnya PerPres no.55 tahun 2022 kewenangan
pemberian izin pertambangan galian c berada di pemerintah Provinsi.
Ketika ditanya soal penambangan galian c berdampak bisa merusak lingkungan,
dengan gamblang Puji setiawan ( Kades ) mengatakan secara aturan diakuinya
salah
Disisi lain, Kapolres Batu bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan
melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua
bentuk galian ( ilegal ) di Kabupaten Batu bara.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan dari rekan media,
Polres Batu bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk galian ( ilegal
) yang berlangsung di Kabupaten Batu bara. Untuk informasi yang rekan media
berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud.” Kata
Fahmi, beberapa hari yang lalu, kamis (17/7/2025 ).
Ironisnya hingga berita ini diturunkan, selasa (22/7/2025 ) aktifitas
pertambangan galian c yang diduga ( ilegal ) dari pantauan masih terlihat
beroperasi.
Masyarakat dan berbagai pihak masih menantikan langkah konkret dan tindakan tegas dari Polres Batu bara dan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelidiki legalitas dan dampak lingkungan dari galian C tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan semua kegiatan pertambangan sesuai peraturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat. Perkembangan lebih lanjut terkait berita ini akan terus dipantau dan dilaporkan.
(Fajar)

