Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, SS., SH., MH., advokat senior dari R&P Law Firm, berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara sengketa lahan dan izin pertambangan Galian C di Kabupaten Langkat. Melalui strategi hukum yang sistematis dan berbasis pada bukti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, karena dinilai tidak beralasan secara hukum.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini diajukan oleh Marhaeni Kristina yang menggugat sejumlah pihak, termasuk Robert Lumbantobing, Jaya Putra Bangun, Saut Lumbantobing, serta tiga instansi pemerintah terkait. Dalam gugatannya, Penggugat menuduh para Tergugat telah menggunakan dokumen palsu berupa "Surat Pinjam Pakai Lahan" tertanggal 25 Oktober 2022 untuk memperoleh izin usaha pertambangan. Ia menuntut pembatalan izin tersebut, serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta dan immateriil sebesar Rp3 miliar.
Strategi Pembelaan Hukum yang Meyakinkan
Dalam membela para Tergugat, Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo menyusun argumentasi hukum yang kuat dan terukur. Beberapa poin kunci dari pembelaan tersebut antara lain:
Dokumen Sah Secara Hukum
Para Tergugat menunjukkan bahwa dokumen pemberian kuasa pengelolaan lahan tertanggal 1 Oktober 2020 telah ditandatangani langsung oleh Penggugat secara sah, tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Tidak Terbukti Pemalsuan
Tuduhan pemalsuan tanda tangan pada surat tanggal 25 Oktober 2022 tidak didukung oleh bukti otentik. Sebaliknya, para Tergugat mampu menghadirkan dokumen asli beserta saksi-saksi yang memberikan keterangan konsisten dan meyakinkan.
Kepatuhan Terhadap Prosedur
Seluruh proses perizinan, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran administratif maupun substantif dalam penerbitan izin pertambangan.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan harus ditolak seluruhnya. Beberapa pertimbangan utama dalam putusan tersebut antara lain:
Tidak Terbukti Adanya Kerugian
Penggugat tidak mampu membuktikan secara meyakinkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan para Tergugat.
Kredibilitas Alat Bukti Tergugat
Dokumen dan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat dinilai lebih kredibel dan konsisten dibandingkan alat bukti Penggugat.
Pernyataan Advokat
Usai persidangan, Dr. Andy Padriadi menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang berjalan secara adil dan objektif:
“Kemenangan ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak. Kami menghargai pertimbangan Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara adil dan profesional,” ujarnya kepada media (Rabu, 04 Juni 2025).
Dampak dan Implikasi Putusan.
Putusan ini menegaskan legalitas operasional CV Berkat Anugerah Sejati (BAS) dalam menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Langkat. Selain itu, perkara ini menjadi preseden penting mengenai pentingnya tata kelola perizinan yang baik dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan.
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat untuk memastikan setiap aspek legalitas—termasuk kepemilikan lahan, dokumen perjanjian, dan izin pemerintah—dipenuhi secara benar sejak awal untuk menghindari sengketa serupa di kemudian hari.
(Karim)