Bangka Belitung, 8 Juni 2025 — Kemudahan akses masyarakat terhadap kebutuhan rumah tangga melalui pusat perbelanjaan modern seperti Indomaret dan Alfamart memang tidak dapat disangkal. Namun, kemudahan tersebut dinilai membawa dampak signifikan terhadap perekonomian lokal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyatakan sikap tegas menolak keberadaan dua jaringan ritel besar tersebut di wilayah mereka.
Dalam pernyataannya, Ketua LSM Gempur, Rusrianto R., menyampaikan:
“Dengan ini, kami masyarakat yang tergabung dalam LSM Gempur menyatakan penolakan terhadap keberadaan Indomaret dan Alfamart di daerah kami. Kami percaya bahwa kehadiran toko-toko besar tersebut akan merusak struktur ekonomi lokal dan mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah yang telah menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.”
Alasan Penolakan
-
Dampak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Kehadiran ritel modern dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat dan berpotensi menghancurkan UKM yang selama ini menopang ekonomi lokal. -
Kerusakan Struktur Ekonomi Lokal
Dominasi toko modern berpotensi mengalihkan arus keuangan ke luar daerah, menurunkan pendapatan asli daerah, serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. -
Dampak Sosial dan Lingkungan
Pembangunan toko-toko besar dapat memicu kemacetan, polusi, dan perubahan gaya hidup masyarakat yang kurang sesuai dengan nilai-nilai lokal.
Tuntutan LSM Gempur
-
Penghentian Izin Usaha Indomaret dan Alfamart
LSM Gempur menuntut Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi serta menghentikan pemberian izin usaha bagi Indomaret dan Alfamart di wilayah Bangka Belitung. -
Dukungan untuk UKM Lokal
Pemerintah diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap usaha kecil dan menengah melalui pelatihan, akses pembiayaan, serta dukungan pemasaran.
Dasar Hukum Tuntutan
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur tata kelola perdagangan dan industri di wilayah masing-masing. -
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021
Mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi atau bahkan melarang keberadaan toko modern demi melindungi pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.
Penutup
LSM Gempur berharap pernyataan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk mempertimbangkan secara bijak dampak dari menjamurnya toko ritel modern terhadap keberlangsungan ekonomi lokal.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perdagangan dan industri di wilayahnya. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal,” tegas Rusrianto R.
Meskipun kehadiran pusat perbelanjaan modern menawarkan fasilitas dan kemudahan bagi konsumen, pemerintah tetap diharapkan aktif dalam melindungi dan memperjuangkan nasib pelaku usaha kecil agar tidak tersingkir oleh kemegahan jaringan toko ritel besar yang terus berkembang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Red)