Belinyu – Jurnalisme Info. Aktivitas tambang ilegal kembali ditemukan di perairan Batu Dinding, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ponton tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower beroperasi di wilayah IUP PT Timah tanpa dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK).
Menurut keterangan narasumber di lokasi, seluruh penambang yang beraktivitas di laut Batu Dinding diduga tidak memiliki legalitas resmi. Meskipun bekerja di area konsesi PT Timah, para penambang tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kegiatan pertambangan.
Kondisi ini tidak hanya memicu kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan sektor pariwisata dan kehidupan masyarakat pesisir. Terumbu karang yang menjadi habitat biota laut rusak parah, populasi ikan menurun drastis, dan kualitas perairan memburuk akibat tercemar limbah tambang.
Selain itu, masyarakat sekitar turut mengeluhkan keberadaan ponton-ponton tersebut. Aktivitas tambang ilegal ini dinilai telah mengganggu wilayah tangkapan nelayan yang berdampak pada hasil melaut, serta tidak memberikan kontribusi apapun bagi desa setempat.
Menyikapi hal ini, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum (TNI/Polri), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para penambang ilegal. Penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kelestarian laut Batu Dinding, yang juga merupakan kawasan wisata yang seharusnya dilindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan. Diharapkan pihak terkait dapat segera merespons keresahan masyarakat demi menjaga ekosistem laut dan ketertiban pertambangan di wilayah Bangka.
(Jurnalisme Online/Rusmantoro)