PT Telkom Memasang Tiang Piber Optik Tanpa Izin Pemilik Tanah Warga.



Deli Serdang.Jurnalisme-Info                            Wajib kita ketahui bahwa dalam Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin yang tidak memadai di tanah warga dapat menimbulkan sanksi hukum yang jelas,dasar pemasangan fiber optik berdasarkan aturan yang dapat di percaya yaitu mengikuti aturan undang-undang,bayak saat ini pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan yang ada,salah satu pelanggaran nya adalah memasang tiang Telkom di pemukiman masyarakat tanpa izin masyarakat tersebut 

Devinisi Sanksi ini apa bila melanggar dapat berupa tuntutan ganti rugi oleh pemilik tanah jika mereka mengalami kerugian, atau sanksi administratif bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenuhi aturan. Jelas nya bahwa Elaborasi

Tuntutan Ganti Rugi apabila ketahuan tanpa ijin pemilik tanah mengalami kerugian akibat pemasangan tiang fiber optik tersebut (misalnya, kerusakan lahan, gangguan pemandangan, atau masalah lain), mereka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. 

Sesuai aturan undang undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 15 memberikan dasar hukum untuk tuntutan ganti rugi ini. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Lembaga pembela keadialan rakyat,Nanda afriyan syah,angkat bicara terkait pelanggaran apabila ada pemasangan tiang Telkom didalam tanah warga. Dalam ungkapannya bahwa Sanksi Administratif

Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memberikan kompensasi atau izin pemasangan tidak sesuai peraturan mereka dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan, denda, atau bahkan pencabutan izin berusaha mereka 

Dan diteruskan Nanda bahkan Pemerintah Setempat Berhak menolak secara tegas tentang perusahan tersebut tanpa aturan yang jelas dan

Pemerintah daerah atau pemerintah setempat juga berhak menolak pemasangan tiang fiber optik yang tidak sesuai izin atau peraturan yang berlaku. Mereka dapat meminta pemindahan tiang atau membongkar tiang tersebut

Salah satu Contoh Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik di tanah warga tanpa izin. 

Warga tersebut kemudian mengalami kerugian karena tiang tersebut menghalangi akses ke lahan mereka. Warga tersebut berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. 

Penyelenggara telekomunikasi memasang tiang fiber optik tanpa mematuhi peraturan tentang jarak minimal dari pemukiman. 

Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta", ucap Nanda 

Dan juga Pemerintah daerah dapat menolak pemasangan tersebut atau meminta untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi pinggir jalan umum 

Wajib kita mengenataui Kesimpulannya bahwa Pemasangan tiang fiber optik di tanah warga harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan undang-undang. Jika tidak, dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah dan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi.(Selamet) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال