Semuanya Mesti Tahu yang sebenarnya :Polemik Proyek BTS di Sumedang,Warga Terbelah, Dugaan Pemalsuan Muncul

(Foto istimewa :Musyawarah masyarakat terkait polemik pembangunan tower di Desa Mekar Bakti/hnr/ddghs)

Jurnalisme.Info-Sumedang, 30 Mei 2025 — Proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, memicu polemik di tengah masyarakat. Persetujuan warga terdampak langsung tidak sepenuhnya meredam penolakan dari sebagian warga lain yang mempertanyakan legalitas dan proses sosialisasi proyek.

Sebanyak 32 warga yang tinggal dalam radius (52 meter) pembangunan telah menyatakan persetujuan secara tertulis melalui Berita Acara tertanggal 4 Maret 2025. Dokumen itu mencakup kesepakatan terkait pelibatan tenaga kerja lokal dan perbaikan infrastruktur. Sebaliknya, 34 warga di luar radius proyek menolak, dengan alasan kurangnya transparansi dan ketidakjelasan dokumen perizinan.

“Kami merasa tidak dilibatkan secara adil dalam prosesnya,” ujar Adang, Ketua RT 39 sekaligus perwakilan warga penolak.

Ketegangan memuncak dalam rapat terbuka pada 19 Mei 2025 di GOR Desa Mekarbakti, yang diwarnai aksi anarkis oleh beberapa peserta. Di tengah konflik, muncul pula dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat penolakan.

Amad Mamuri, kuasa hukum perusahaan, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Kami akan melaporkan dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP jika perlu,” tegasnya.

Perwakilan PT Tower Bersama Group, Ardi, menegaskan bahwa semua proses perizinan telah dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sosialisasi telah dilaksanakan sejak awal Maret.

“Kami menjunjung keterbukaan dan tidak ada unsur pemaksaan dalam proses ini,” jelas Ardi.

Pemerintah desa menyatakan telah mengundang semua pihak dalam musyawarah resmi, namun sebagian warga dan pengurus RT tidak hadir.

Saat di konfirmasi di rumahnya Amad mamuri membenarkan ketidak hadiran sebagian warga dan  Ketua RT.39 dalam Musyawarah resmi yang di mediasi oleh pihak Desa Mekar Bakti,bahkan beliau menambahkan sebenarnya Ketua RT.39 pernah ikut dan sosialisasi dan menanda tangani persetujuan pembangunan Tower di wilayah lingkungan RT.39 RW.09 Desa.Mekar Bakti pada tanggal 4 Maret 2025,bahkan beliau menyatakan merasa heran"kenapa pak RT tiba tiba menolak ,ada apa dibalik penolakan ini ? Ujarnya

Pemerintah kecamatan diharapkan segera mengambil langkah mediasi dan investigasi, guna mencegah konflik berkepanjangan dan memastikan proses berjalan secara adil dan transparan.(Dhs)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال