![]() |
(Foto istimewa:Lina nurfalah kepala sekolah Mts PPPI 40 dan Dani Kustiawan) |
Jurnalisme.Info-Sumedang, 20 Mei 2025 – MTs Pondok Pesantren Persis Islam (PPPI) 40 Sarongge,yang beralamat di Dusun Sarongge Rt.04 Rw.04 Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Propinsi.Jawa Barat, memberikan keringanan biaya pendidikan sepenuhnya kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Dani Kustian, orang tua dari siswa bernama Nurazizah
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa biaya pendidikan yang semula sebesar Rp.2.765.500 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dikurangi menjadi Rp.0 (nol rupiah). Nurazizah, yang tercatat memiliki NISN 006603068, merupakan salah satu penerima manfaat dari kebijakan ini.
Lina nurfalah Kepala Sekolah MTs PPPI 40 Sarongge menyatakan bahwa kebijakan ini telah diterapkan jauh sebelum adanya program serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami berkomitmen memberikan kemudahan bagi santriwan dan santriwati kurang mampu untuk memperoleh ijazah," ujarnya.
Namun, ia juga mengakui kendala dalam pelaksanaannya. "Seringkali orang tua siswa tidak hadir saat diundang ke sekolah untuk proses pengambilan ijazah," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan mendorong akses pendidikan yang lebih merata"pungkasnya.(Dhs)