Fakta Terbaru Kasus Dispensasi Kawin Ilegal: Ada Selisih 1.622 Data di Sumedang

(Foto :Adi purnama/tengah kepala kejaksaan negeri Sumedang)

Jurnalisme.Info Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang secara resmi mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Agama Sumedang. Status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di kantor Kejari Sumedang pada Selasa (20/5/2025) malam. Adi menjelaskan, kasus ini terkait penerbitan dispensasi kawin untuk pasangan di bawah usia 19 tahun selama periode 2021 hingga 2024. "Telah ditemukan selisih signifikan antara data pernikahan di bawah umur dari Kementerian Agama Kabupaten Sumedang dan data penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang," ujarnya.

Data dari Kementerian Agama menunjukkan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang. Namun, Pengadilan Agama Sumedang hanya mencatat 833 penetapan dispensasi selama periode yang sama. Perbedaan tersebut mengindikasikan sebanyak 1.622 dispensasi kawin tidak melalui prosedur resmi pengadilan.

Dispensasi ini diduga kuat diperoleh secara ilegal melalui praktik jual beli oleh oknum tertentu, dengan tarif berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1 juta per kasus. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan, termasuk hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp567 juta. Selain itu, praktik pungutan liar yang terjadi diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp1,62 miliar.

Kejari Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. "Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta melindungi hak-hak masyarakat," tegas Adi. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025.

Proses hukum selanjutnya akan menyoroti pihak-pihak yang diduga terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(Dhs)

Dadang Hermansah

Penulis adalah jurnalis lepas yang aktif meliput isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال