BPN Sumut Cabut SHM Milik Sarudin Purba Berdasarkan Putusan Inkracht

Medan, jurnalisme.info-

Kuasa Hukum PT.Wira Pradana Mukti dan PT. Sarah Sentosa Sejahtera angkat bicara menanggapi pemberitaan yang tayang di Targetberita.co.id pada 23 Mei 2025, yang memuat permintaan pencabutan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba.


Dalam siaran pers resmi yang dirilis hari ini, kuasa hukum menegaskan bahwa SK Pembatalan SHM No. 296 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil BPN Sumut No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 diterbitkan bukan secara sepihak, melainkan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan pidana dan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Putusan Inkracht Buktikan SHM No. 296 Terbit Berdasarkan Dokumen Palsu

Sarudin Purba terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan dokumen dalam proses penerbitan SHM No. 296. Hal ini diputuskan dalam rangkaian perkara pidana, yakni:

PN Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2011/PN-LP-SR

PT Medan No. 288/PID/2012/PT-MDN

MA RI No. 1538 K/Pid/2012

Putusan ini menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Sarudin Purba.

Tak hanya pidana, perkara perdata juga telah dimenangkan oleh Benny Halim, pemilik sah tanah, dalam:

PN Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP

PT Medan No. 137/PDT/2008/PT-MDN

MA No. 685 K/Pdt/2012

Eksekusi pengosongan lahan pun telah dilaksanakan melalui Penetapan PN Sei Rampah No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh pada Mei 2023.


Pembatalan SHM Tidak Perlu Dimediasi

Menanggapi tudingan bahwa tidak ada mediasi sebelum pembatalan SHM, kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan. “SK BPN bukan keputusan administratif biasa, tapi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Berdasarkan Pasal 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1986, keputusan seperti ini tidak dapat digugat ke PTUN,” ujar Dr. Padriadi W., SS. SH., MH dan Rustam Efendi, SH sebagai perwakilan kuasa hukum dari Para Tergugat Intervensi.


Legal Standing Sarudin Purba Dipertanyakan

Dengan dibatalkannya SHM No. 296 secara hukum, kuasa hukum menyatakan bahwa Sarudin Purba tidak lagi memiliki legal standing untuk menggugat. “Gugatan yang diajukan terkesan hanya sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum (vexatious litigation),” tegas mereka.


Lebih lanjut, kuasa hukum menilai gugatan terhadap SK pembatalan bukan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), melainkan harus diselesaikan dalam ranah perdata. Hal ini merujuk pada Yurisprudensi MA No. 319 K/TUN/2011. 


Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Dimainkan

“Kami menyayangkan adanya upaya pengaburan fakta hukum melalui pemberitaan yang tidak akurat,” tulis kuasa hukum dalam pernyataan tertulis. Mereka menyerukan kepada publik dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan.


“Negara hukum tidak boleh memberi tempat bagi hak-hak yang diperoleh secara melawan hukum. Oleh karena itu, tindakan BPN Sumut merupakan langkah konstitusional dan harus dihormati,” tutup mereka.


(Karim)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال