Ada apa dengan Desa Cigendel ?Klarifikasi Pembangunan yang menyebabkan kontroversi



Sumedang, Senin 24 Maret 2025 – Kepala Desa cigendel kecamatan pamulihan kabupaten sumedang bersama Bendaharanya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pembangunan kantor desa yang sebelumnya diterbitkan oleh media setempat. Klarifikasi ini muncul sebagai tanggapan atas kebingungan yang timbul di kalangan awak media mengenai perbedaan informasi yang ditemukan saat verifikasi lapangan, yang berdampak pada ketidakakuratan dalam pemberitaan.

Pada 13 Januari 2025, dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media dengan Kepala Desa, dikatakan bahwa proyek pembangunan yang sedang berlangsung adalah untuk pembangunan kantor desa yang modern dan strategis. Pemberitaan tersebut kemudian diterbitkan dengan judul “Desa XXXX Terus Berinovasi dengan Pembangunan Kantor Desa Baru yang Modern dan Strategis,” dengan izin dari Kepala Desa.

Namun, ketika awak media melakukan verifikasi lapangan, awak media menemukan ketidaksesuaian yang cukup signifikan. Pada plang proyek yang terpasang di lokasi, tertera bahwa proyek tersebut sebenarnya adalah pembangunan Balai Kemasyarakatan, bukan pembangunan kantor desa seperti yang diungkapkan sebelumnya dalam wawancara.

Menanggapi hal ini, awak media kembali menemui Kepala Desa untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam wawancara lanjutan yang dilakukan, Kepala Desa, yang didampingi oleh Bendahara Desa, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang sejak awal dimaksudkan untuk pembangunan Balai Kemasyarakatan. Penjelasan ini diperkuat oleh Bendahara Desa yang menunjukkan bahwa dalam dokumen APBDES, proyek tersebut tercatat sebagai pembangunan Balai Kemasyarakatan.

Kepala Desa dan Bendahara Desa kemudian menyarankan agar pemberitaan yang terlanjur diterbitkan tersebut diperbarui, untuk disesuaikan dengan informasi yang ada pada papan proyek yang jelas menyebutkan bahwa proyek ini adalah tahap kedua dari pembangunan Balai Kemasyarakatan.

Namun, permintaan untuk merilis ulang pemberitaan tersebut menyebabkan kebingungan di kalangan jurnalis yang terlibat, karena berita yang telah diterbitkan sebelumnya berdasarkan wawancara awal dengan izin dari Kepala Desa. Keputusan ini pun menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas pemberitaan dan media yang terlibat.

Ketidakcocokan informasi yang awalnya diperoleh melalui wawancara dan yang ditemukan di lapangan menyoroti pentingnya akurasi dalam jurnalisme. Hal ini dapat merusak tingkat kepercayaan publik terhadap media, serta mempengaruhi kredibilitas dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Dalam dunia jurnalistik, keakuratan dan konsistensi informasi adalah hal yang sangat penting, karena perbedaan yang tidak dijelaskan dengan baik dapat merusak hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Analisis Terhadap Potensi Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dari segi hukum, ketidaksesuaian informasi terkait proyek pembangunan kantor desa yang ternyata adalah proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan berpotensi melanggar Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berfungsi untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan dapat dipercaya oleh publik. Keakuratan dalam pemberitaan sangat penting agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang keliru.

Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 juga mengharuskan wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik mereka dengan cara yang profesional, tidak menyesatkan, dan menghormati etika jurnalistik. Dalam hal ini, pemberitaan yang diterbitkan berdasarkan wawancara dengan Kepala Desa namun kemudian diminta untuk diperbaiki setelah verifikasi lapangan menunjukkan adanya keraguan terhadap objektivitas pemberitaan tersebut.

Selain itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan wajib menyampaikan pemberitaan yang jujur, akurat, dan tidak mengandung kebohongan. Oleh karena itu, ketidakcocokan informasi yang ditemukan dalam pemberitaan ini harus segera dikoreksi agar media tetap menjaga prinsip keakuratan dan integritas dalam pemberitaan mereka.

Secara keseluruhan, ketidaksesuaian informasi terkait proyek pembangunan Balai Kemasyarakatan dan kantor desa di Sumedang ini menjadi pengingat pentingnya akurasi dalam jurnalisme. Media dan wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik dengan selalu memberikan informasi yang benar dan terpercaya.***


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال