Belinyu – Aktivitas penampungan pasir timah ilegal di Jalan Sungai Keladi, Kota Panji, Belinyu diduga masih berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah nama disebut terlibat dalam jaringan bisnis ilegal ini, di antaranya Bos Jon, yang diketahui sebagai kolektor utama pasir timah ilegal, serta Athian Daneang, yang dikabarkan menjadi penyandang dana utama.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, pasir timah yang dikumpulkan oleh Bos Jon dari berbagai lokasi tambang rakyat di sekitar Belinyu kemudian diangkut ke gudang penggorengan dan penampungan milik Kayun. Gudang ini diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengolahan sebelum pasir timah ilegal tersebut dipasarkan lebih lanjut.
Jaringan Bisnis Pasir Timah Ilegal di Belinyu
Praktik penampungan pasir timah ilegal di wilayah ini bukanlah hal baru. Berbagai laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa jaringan ini telah berjalan cukup lama dengan pola yang terorganisir. Bos Jon, yang beralamat di Jalan Sungai Keladi, Kota Panji, Belinyu, disebut memiliki peran penting sebagai pengumpul pasir timah dari para penambang rakyat.
"Setiap hari ada aktivitas bongkar muat pasir timah di lokasi tersebut. Pasir yang masuk berasal dari berbagai titik tambang rakyat di sekitar Belinyu," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Setelah dikumpulkan oleh Bos Jon, pasir timah tersebut langsung dikirim ke gudang penampungan milik Kayun. Dalam prosesnya, dugaan kuat menyebut bahwa Athian Deniang bertindak sebagai penyandang dana utama yang membiayai operasional bisnis ilegal ini, termasuk pembelian pasir timah dari para penambang dan biaya distribusi ke luar daerah.
Gudang Kayun Diduga Tak Berizin
Selain berfungsi sebagai tempat penyimpanan, gudang milik Kayun juga diduga menjadi lokasi pengolahan pasir timah sebelum dipasarkan lebih lanjut. Namun, ada dugaan kuat bahwa gudang ini tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi sebagai tempat penampungan dan pengolahan pasir timah.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di gudang tersebut berjalan secara tertutup, namun tetap terlihat adanya mobilisasi keluar-masuk kendaraan pengangkut timah.
"Gudang itu sepertinya ilegal karena tidak ada papan informasi resmi terkait izin operasional. Padahal, dari situ pasir timah diproses sebelum dijual ke luar," kata seorang sumber lainnya.
Warga sekitar yang mengetahui keberadaan gudang tersebut mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung. Selain dianggap melanggar hukum, keberadaan penampungan pasir timah ilegal ini juga dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan serta ketertiban di sekitar lokasi.
Tuntutan Warga dan Sikap Aparat
Meski aktivitas tambang dan penampungan pasir timah ilegal ini sudah lama menjadi sorotan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan bisnis ilegal yang terus berjalan ini.
Sejumlah warga yang mengetahui keberadaan aktivitas ini mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum melakukan tindakan terhadap gudang dan jaringan yang diduga kuat masih beroperasi.
“Kalau dibiarkan, ini bisa semakin merajalela. Seharusnya ada tindakan nyata dari aparat. Kami sebagai masyarakat hanya bisa berharap agar ada penindakan terhadap aktivitas ilegal ini,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan Bos Jon, Athian Daneang, serta operasional gudang milik Kayun
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat untuk menertibkan bisnis ilegal ini sebelum semakin berkembang dan merugikan negara serta lingkungan.
( Rusmantoro)