Jurnalisme.info,Sumedang - 30 Januari 2025 - LK (22 tahun), alumni sebuah SMK swasta di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, telah menunggu selama tiga tahun untuk mendapatkan ijazahnya. Namun, harapannya untuk mendapatkan ijazah tersebut sirna setelah pihak sekolah menolak memberikannya.
LK berharap dapat menggunakan ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan dan membantu orang tuanya serta membiayai adiknya. Namun, keterbatasan biaya untuk membayar tunggakan sekolah sebagai syarat mendapatkan ijazah telah menghambatnya.
Harapan LK sempat hidup kembali setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan untuk memberikan ijazah para alumninya yang masih tertahan. Imbauan tersebut disusul oleh surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Pemberitahuan Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII.
Namun, menurut LK, imbauan tersebut tidak memiliki efek nyata. "Imbauan Gubernur dan Dinas Pendidikan tidak memiliki arti bagi saya, karena saya masih tidak bisa mendapatkan ijazah saya," kata LK kepada awak media.
Menurut Staf Tata Usaha, Ibu Y, "Ijazah belum bisa diberikan karena data dari SMK kami harus diperiksa terlebih dahulu oleh kementerian di provinsi setempat atau KCD. Belum ada jawaban dari kepala sekolah apakah ijazah ini bisa diberikan langsung atau menunggu verifikasi."
LK hanya bisa menunggu kepastian lebih lanjut dari pihak sekolah mengenai verifikasi data yang harus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Harapan untuk segera mendapatkan ijazah tetap ada, namun proses administrasi yang belum selesai menjadi tantangan tersendiri bagi alumni SMK swasta tersebut.(Dher)