Dalam rapat tersebut, Gubernur Sugianto Sabran meminta agar angkutan batu bara, kayu, dan CPO di atas delapan ton dihentikan sementara dari melewati Ruas Jalan Bukit Liti - Bawan - Kuala Kurun hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ia juga menyoroti kerusakan jalan yang terjadi di enam titik dengan total kerusakan 2,868 KM di j
alan Bukit Liti - Bawan dan di empat titik dengan total kerusakan 4,855 KM di jalan Bawan - Kuala Kurun.
Gubernur Sugianto juga meminta agar semua pengusaha menggunakan plat kendaraan KH dan melarang penggunaan plat nomor kendaraan non-KH. Terkait dengan ancaman bencana alam, ia menekankan pentingnya pemantauan curah hujan yang tinggi saat ini untuk mengantisipasi potensi longsor dan banjir, serta menjaga keberhasilan program Food Estate yang disediakan di hampir satu juta hektar lahan di sepuluh kabupaten.
Di tengah situasi banjir yang masih terjadi di Kabupaten Barito Selatan dan Kapuas per 29 Januari 2025, Gubernur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah mereka untuk bercocok tanam, guna menjaga stabilitas daya beli dan menekan inflasi.
Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pj Bupati/Pj Wali Kota se-Kalteng, Plt Sekretaris Daerah Prov Kalteng, M Katma F Dirun, dan Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng terkait.