Pada Senin, 31 Agustus 2026, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah sopir yang beroperasi di Terminal Kambas. Mereka membantah adanya pungutan liar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Salah seorang sopir rute Manado–Langowan, Fery Wungkana, mengatakan informasi mengenai adanya pungutan liar tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar, hoaks. Biaya Rp5.000 per kendaraan keluar jalur Langowan,” ujar Fery saat dikonfirmasi.
Menurutnya, biaya sebesar Rp5.000 yang dikenakan kepada kendaraan bukan merupakan pungutan liar, melainkan biaya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, aktivitas bus di Terminal Kambas masih berlangsung hingga malam hari. Operasional bus disebut dapat berlangsung hingga sekitar pukul 19.00–19.30 WITA.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Terminal Kambas, Jenny Salomon, turut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar tersebut.
Jenny membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa biaya Rp5.000 tersebut merupakan pungutan liar. Ia menjelaskan bahwa Terminal Kambas merupakan terminal tipe B, bukan terminal tipe A sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
“Pertama, di sini itu terminal tipe B, bukan tipe A. Kedua, biaya tersebut sudah diatur dalam peraturan tahun 2024, yakni sebesar Rp5.000,” terang Jenny Salomon.
Ia menilai informasi yang beredar sebelumnya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pengguna jasa transportasi dan sopir yang beraktivitas di Terminal Kambas.
Pihak terminal menegaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada kendaraan tersebut merupakan biaya yang memiliki dasar aturan dan bukan pungutan liar sebagaimana tudingan yang beredar.
Dengan adanya klarifikasi dari sopir dan pihak pengelola terminal, persoalan tersebut diharapkan dapat dilihat secara utuh berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan aktivitas operasional di Terminal Kambas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung menyimpulkan suatu informasi sebelum memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, terutama terhadap informasi yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.



