🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Polsek Sungai Rotan Berhasil Ungkap Kasus Curas di Desa Petar Luar

MUARA ENIM, Jurnalisme.info- 

Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kebun Karet, Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban seorang perempuan berinisial DES (19) sedang menunggu ayahnya menyadap karet di jalan kebun Desa Petar Luar. Korban sambil bermain telepon genggam di atas sepeda motor.

Saat melihat korban seorang diri, tersangka datang dari arah belakang dan tiba-tiba memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh. Ketika korban hendak berdiri, tersangka kembali melakukan pemukulan hingga telepon genggam milik korban terjatuh.

Selanjutnya, tersangka mengancam korban menggunakan pisau dan mengambil telepon genggam tersebut. Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Rotan.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, S.H., bersama Tim Suro Polsek Sungai Rotan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang tersangka berinisial UJ (40), warga Dusun 4, Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah salah seorang warga di Dusun 4, Desa Petar Luar.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., bersama Kanit Reskrim Aiptu Heri Defriansyah, S.H., serta personel Polsek Sungai Rotan mendatangi lokasi. Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke arah belakang rumah sehingga petugas melakukan pengejaran.

Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Rotan Iptu Suhendri, S.Kom., membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Rotan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Iptu Suhendri.

Saat ini, penyidik Polsek Sungai Rotan masih melengkapi berkas perkara. Tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu dengan panjang kurang lebih 80 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban, satu lembar nota bukti pembelian telepon genggam, satu buah kotak telepon genggam merek iPhone, serta satu unit telepon genggam merek iPhone XR warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال