Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan raibnya speedboat yang disebut-sebut sebagai aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Keberadaan aset tersebut menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta pengelolaan kekayaan desa.
Kepala Desa Teluk Pulai Raya, Ali Maskur, disorot terkait dugaan tidak jelasnya keberadaan speedboat yang merupakan aset BUMDes. Informasi mengenai kondisi, lokasi, serta status pengelolaan aset tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Aset BUMDes Dipertanyakan
Speedboat yang dibeli atau dikelola melalui BUMDes seharusnya tercatat dalam administrasi kekayaan desa dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Apabila aset tersebut benar tidak diketahui keberadaannya, perlu dipastikan apakah terjadi kerusakan, pemindahan, penguasaan pihak lain, atau sebab lain yang dapat dibuktikan.
Dugaan raibnya aset ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana pengelolaan BUMDes dilakukan, termasuk pencatatan inventaris, pemanfaatan aset, serta pelaporan kepada masyarakat desa.
Masyarakat berharap APH bersama instansi pengawasan terkait dapat menelusuri keberadaan speedboat tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengadaan, sumber anggaran, pencatatan aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian keuangan desa, langkah penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Teluk Pulai Raya Ali Maskur juga diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai keberadaan speedboat, status aset BUMDes, dan langkah yang telah dilakukan pemerintah desa untuk memastikan aset tersebut tetap terjaga.
aril



