Nias Utara, Jurnalisme.info-
Aliansi Masyarakat Peduli Program Presiden Prabowo-Gibran Kepulauan Nias menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Nias Utara, Jumat (25/9/2026). Massa menuntut kejelasan mengenai belum beroperasinya kembali dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua,dan dikawal oleh SATPOL PP dan Aparat Kepolisian.
Aksi dipimpin Sepriman Zai dengan penanggung jawab Eduar Lahagu. Massa meminta penjelasan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Faeri Harefa, terkait alasan dapur tersebut masih ditangguhkan meski beredar informasi mengenai keputusan dari BGN Pusat.
Menanggapi tuntutan massa, Desman menjelaskan bahwa Korwil tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan tersebut berada di tangan BGN Pusat melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan, sementara Korwil bertugas meneruskan informasi.
Menurut Desman, SPPG Banuagea telah dua kali ditangguhkan. Penangguhan pertama tertuang dalam Surat Deputi Nomor 3757/BTWS/09/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 terkait masalah infrastruktur. Penangguhan berikutnya tercantum dalam Surat Pusat Data BGN Nomor 4283/BTWS/09/2026 tertanggal 6 September 2026 terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Desman mengatakan penangguhan SLHS telah dicabut berdasarkan Nota Dinas KPPG Medan Nomor ND-564/06.01.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026. Namun, pencabutan tersebut tidak otomatis membuat SPPG dapat beroperasi kembali karena persyaratan infrastruktur masih harus dipenuhi.
“Silakan mengurus kekurangan fasilitas. Apabila sudah selesai, permohonan pembukaan akan kami sampaikan,” kata Desman.
Kepala SPPG Banuagea, Darius Daliwanolo Telaumbanua, saat ditemui awak media di tempat berbeda juga menyampaikan bahwa telah dua kali menyurati mitra untuk menyediakan perlengkapan fasilitas dapur SPPG banua gea.
Ketua PKN Nias Utara, Darmawan Zalukhu, menyatakan dukungannya kepada Korwil BGN Nias Utara agar tetap berpedoman pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
“Ketegasan dalam menerapkan aturan sangat penting untuk menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan Program MBG. Program harus berjalan sesuai regulasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SPPG Banuagea belum kembali beroperasi. Pemenuhan persyaratan infrastruktur masih menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan sebelum pengajuan pembukaan kembali dapat disampaikan.
M. Zai



