🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil menangkap Pengedar narkoba

Tulang Bawang Barat, Jurnalisme.Info- 

Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira jam 00.30 Wib,  kembali berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil dari pengembangan Tersangka DS yang sebelumnya telah di tangkap.

Tersangka di tangkap saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun identitas tersangka berinisial RN (25) Warga Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H menjelaskan adapun kronologis penangkapan, awalnya anggota opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DS (33) warga Menggala.

Kemudian kami lakukan pengembangan terkait jaringan peredaran tersebut, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang mengaku berinisial RN di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat akan menjemput DS yang sudah diamankan terlebih dahulu, ucapnya. Kamis (20/06/2026)

Lebih lanjut terang AKP Samsi, pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk vivo Y15 yang terdapat percakapan transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RN dan anggota kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 100, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 150, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 200, 1 bungkus plastik klip  sedang kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah plastik warna merah. ujarnya

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan Petugas adalah miliknya, Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku kan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. Pungkasnya 
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال