🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan



OGAN ILIR, Jurnalisme ,info– Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EMS (26), warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.


Kasus tersebut bermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 13.55 WIB. Saat itu, korban M. Subhan (42) berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja.


Tersangka kemudian menghubungi korban dan meminjam uang sebesar Rp45 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Xenia berwarna putih. Dalam kesepakatan tersebut, uang akan dikembalikan dalam waktu satu minggu.


Namun, beberapa hari kemudian korban mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut merupakan kendaraan rental. Setelah itu, tersangka tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Tanjung Raja.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. dan Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.


Kapolres Ogan Ilir melalui keterangannya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan tersangka.


“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Rizka.


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.


“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sondi.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat pernyataan dan satu buah bukti transfer melalui Bank BRI.


Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.


“Benar, perkara tersebut telah berhasil diungkap dan satu orang tersangka telah diamankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam maupun menerima barang sebagai jaminan, serta memastikan status dan kepemilikan barang tersebut secara jelas.


Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال