TUBABA,Jurnalisme.Info – Gangguan listrik yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu, 1 Juli 2026, diduga kuat berawal dari pemasangan jaringan internet yang tidak sesuai prosedur. Kabel WiFi yang dilempar terlalu kencang tersangkut jaringan listrik milik PLN, hingga menyebabkan korsleting dan pemadaman di sejumlah titik.
Peristiwa itu membuat petugas Pelayanan Teknik PLN dan warga resah, karena aliran listrik baru pulih setelah tim turun langsung memperbaiki titik gangguan.
Isi Klarifikasi Teknisi
Menanggapi insiden tersebut, salah satu teknisi atas nama Andre Prasetyo, Rekan Kerja/Teknisi, menyampaikan klarifikasi tertulis.
Dalam Pesan WhatsApp, Andre menyatakan insiden terjadi secara tidak disengaja.
Kejadian bermula ketika rekan kerja saya melempar kabel dengan gaya yang terlalu kencang saat proses instalasi berlangsung. Akibat lemparan tersebut, kabel menyentuh bagian kabel listrik di atasnya, sehingga menyebabkan gangguan pada aliran listrik, tulisnya.
Ia menegaskan kejadian itu murni kecelakaan kerja atau _human error_ dan tidak ada unsur kesengajaan.
Fakta Baru: Diduga Tidak Ada Izin
Situasi semakin menguat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Catur Aby Manyu menyatakan, Setahu saya mereka tidak pernah izin ke kantor Pak. Dan ini jelas melanggar dan tidak ada izin dari pihak PLN.
Pernyataan itu mengindikasikan pemasangan dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan dari PLN Tulang Bawang Barat.
Kritik: Lalai, Ilegal, dan Membahayakan
Jika benar tidak ada izin, maka ini bukan sekadar _human error_. Ini pelanggaran.
Pertama, melanggar aturan ketenagalistrikan. Setiap aktivitas yang menyentuh atau melintasi jaringan PLN wajib berkoordinasi dan mendapat izin. Memasang kabel dengan cara dilempar tanpa pengawasan PLN sama saja mempertaruhkan keselamatan warga dan petugas.
Kedua, mengabaikan keselamatan kerja K3. Metode melempar kabel di atas jaringan listrik tegangan tinggi adalah prosedur yang sangat berisiko. Risikonya bukan hanya padam, tapi sengatan listrik, kebakaran, hingga korban jiwa. "Tidak sengaja" tidak bisa membenarkan metode yang dari awal sudah salah.
Ketiga, tanggung jawab penyedia jasa. Teknisi adalah perpanjangan tangan perusahaan. Jika benar tidak berizin, perusahaan penyedia internet harus bertanggung jawab penuh. PLN dirugikan waktu dan biaya perbaikan. Warga dirugikan karena padam. Publik berhak menuntut kompensasi dan jaminan tidak terulang.
PLN Tulang Bawang Barat, Dinas Kominfo, dan aparat penegak hukum perlu turun tangan. Lakukan audit, berikan sanksi tegas kepada penyedia jasa yang bandel, dan sosialisasi ulang standar pemasangan yang aman.
Karena membiarkan praktik "tembak langsung tanpa izin" sama saja memberi ruang bagi padam massal berikutnya.
