Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Bangka. Kali ini praktik tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 25.33.217, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, para pelaku diduga memanfaatkan barcode dan fuel card untuk mengelabui sistem distribusi subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Tim juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyimpangan tersebut. Di antaranya kendaraan roda empat, dump truck, serta tangki modifikasi yang diduga sengaja diubah kapasitasnya agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.
"SPBU Baturusa diduga tidak hanya menggunakan barcode ilegal, tapi juga pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card. Setelah BBM dibeli di SPBU, kemudian dipindahkan ke drum maupun jerigen sebelum dijual kembali dengan harga nonsubsidi," ungkap tim di lapangan.
Lebih lanjut, keterlibatan pihak internal SPBU juga diduga kuat dalam praktik ini.
Jika terbukti, praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara dan mengganggu kuota BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi melanggar aturan distribusi BBM sesuai ketentuan Pertamina dan BPH Migas.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU 25.33.217 belum memberikan keterangan resmi. Tim media terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Aparat Penegak Hukum Polres Bangka, Pertamina, dan BPH Migas diharapkan segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas di lokasi SPBU tersebut agar praktik dugaan penyimpangan ini tidak berlanjut.
(Jurnalisme info/Toro)
