Pelarian Dua Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan di Pekan Baru Berakhir di Tangan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Kedua Pelaku Telah di Amankan Beserta Barang Bukti


ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Kasus pembunuhan dan Kekerasan yang terjadi di Kecamatan Rumbai Pekan Baru pada 29 April 2026 yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dari rekaman Cctv di rumah korban, wajah pelaku terlihat jelas dan menjadi penyelidikan Polresta Pekanbaru Baru, dan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pekan Baru, Minggu (03/05/2026).

Hasil dari kerjasama antara Polresta Pekan Baru dengan Polres Aceh Tengah, kedua pelaku pembunuhan dan kekerasan yang sempat melarikan diri kini berakhir di Tanggan Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah disalah satu Kecamatan di wilayah Polres Aceh Tengah pada Jumat 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00.WIB.

Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti, diantaranya, Cincin Emas, Uang asing sebesar 400 Dollar Singapura, 1 unit laptop merek Hp, dan satu unit handphone merek Samsung galaxy.

Kedua pelaku berinisial:

1.Selamat (33).

2.Anisa Florencia Temanggor (21).

Polres Aceh Tengah melalui Kasatreskrim langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polresta Pekan Baru guna penyerahan dan pengembangan dari kegiatan pelaku pembunuhan dan kekerasan tersebut.

Pada Sabtu 02 Mei 2026 kedua pelaku dan barang bukti langsung diserahkan Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah kepada Satreskrim Polresta Pekan Baru, penyerahan kedua pelaku dilakukan di Medan (Sumut).

Kapolres Aceh Tengah AKBP.Muhanad Taufiq, S.I.K, M.H, menjelaskan," Hasil kerjasama antara Polres Aceh Tengah dan Polresta Pekan Baru yang mana kedua pelaku pembunuhan dan kekerasan, Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dan barang bukti, kini pelaku dan barang bukti telah kita serahkan kepada Polresta Pekan Baru guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Aceh Tengah.

"Ini adalah komitmen atas kerjasama antara Polri untuk memberikan rasa aman dan menegakkan keadilan, serta mengungkap kasus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan diwilayah hukum kami Polres Aceh Tengah, kami akan menindak tegas," tegas Kapolres.

Ditambahkannya," Bagi masyarakat Aceh Tengah yang melihat serta mengetahui tentang adanya bentuk kejahatan serta adanya pendatang dari luar daerah dengan latar mencurigakan, dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah, baik melalui Bhabinkamtibmas dan Polsek Setempat," tuturnya.

Liputan:(Alamsyah)


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال