Bangka, Jurnalisme.info-
Aktivitas tambang galian C diduga Ilegal , beroperasi tidak jauh dari bibir pantai jalan lintas timur Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka
Dari pantauan awak media Sabtu (4/4/2026)terlihat aktivitas Galian C Mengunakan alat berat eksavator Mini merek Komatsu warna kuning
Awak media kompirmasi ke operator PC , dan mendapatkan keterangan mengatakan ," Galian ini pengurusnya bernama pak Yuli , kalau masalah perizinannya kami tidak tahu pak , sebad kami sebagai pekerja ," ucapnya
Terpisah awak media kompirmasi ke pak Yuli yang disebut pengurus dilapangan , lewat nomor WhatsApp , belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan
Terkait temuan ini tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur penegak hukum setempat untuk segera diusut dan diproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2920 " Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar
Dengan terbitnya berita ini , tim awak media akan melaporkan temuan ini ke Polres Bangka , DLHK , Dinas kehutanan dan instansi Terkait , agar segera aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di Hutan Lindung Pantai ( HLP) agar segera diambil tindakan tegas terhadap para Penambang Ilegal , terutama di kawasan Hutan Lindung Pantai
Tim media Jurnalisme( Toro)

