Tambang Galian C di Hutan Lindung Pantai (HLP) Diduga Ilegal Jalan Lintas Timur Riding Panjang Belum Tersentuh Hukum

 

Bangka, Jurnalisme.info-

Aktivitas tambang galian C diduga Ilegal , beroperasi tidak jauh dari bibir pantai jalan lintas timur Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka 


Dari pantauan awak media Sabtu (4/4/2026)terlihat aktivitas Galian C Mengunakan alat berat eksavator Mini merek Komatsu warna kuning 


Awak media kompirmasi ke operator PC , dan mendapatkan keterangan mengatakan ," Galian ini pengurusnya bernama pak Yuli , kalau masalah perizinannya kami tidak tahu pak , sebad kami sebagai pekerja ," ucapnya 


Terpisah awak media kompirmasi ke pak Yuli yang disebut pengurus dilapangan , lewat nomor WhatsApp , belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan 


Terkait temuan ini tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur penegak hukum setempat untuk segera diusut dan diproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158


Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2920 " Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar 


Dengan terbitnya berita ini , tim awak media akan melaporkan temuan ini ke Polres Bangka , DLHK , Dinas kehutanan dan instansi Terkait , agar segera aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di Hutan Lindung Pantai ( HLP) agar segera diambil tindakan tegas terhadap para Penambang Ilegal , terutama di kawasan Hutan Lindung Pantai 


Tim media Jurnalisme( Toro)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال