Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Koto Balingka kembali menjadi sorotan. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., turun langsung memimpin rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat, 13/04/2026.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang saat ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama tim penyidik.
Sebanyak 36 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial NJ (39), yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban.
Titik Kejadian Terungkap Detail
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa terjadi di:
Jorong Silawai Timur, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat
Lokasi berupa pondok kebun milik korban yang jauh dari permukiman, sehingga situasi relatif sepi.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka mendatangi korban yang berada di dalam pondok, kemudian melakukan penyerangan secara tiba-tiba hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Motif Dendam dan Unsur Perampasan
Dari hasil penyidikan, motif utama diduga karena persoalan upah kerja yang belum dibayarkan, yang memicu sakit hati pelaku.
Selain itu, tersangka juga diduga mengambil barang milik korban setelah kejadian, sehingga menguatkan unsur pencurian dengan kekerasan.
Kapolres: Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas
Kapolres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Semua fakta yang terungkap akan menjadi dasar kuat dalam persidangan,” tegas AKBP Agung Tribawanto.
Jeratan Hukum Berat
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Anjasri,C.PIL

