ACEH TENGAH-Jurnslisme.Info:pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 11.15.WIB, warga Kabupaten Aceh Tengah di kejutkan dengan penangkapan sepasang Pria dan wanita yang dilakukan oleh warga Desa Gunung Bukit Kecamatan Kebayakan dan Viralnya di Medsos, Sabtu (11/04/2026).
Sekitar pukul 11.15.WIB terlihat sebuah mobil Avanza dengan warna Putih dengan nomor polisi BL 1868 GU terparkir di lorong Kampus Muhamadiyah Kecamatan Kebayakan, kecurigaan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan dari kendaraan.
Akhirnya beberapa warga setempat langsung mendekati mobil tersebut, sebelum warga sampai ke lokasi, seorang pria berhasil melarikan diri, dan tinggal seorang wanita didalam mobil dengan menggunakan jilbab dan kain selimut.
Saat warga menanyakan kepada wanita tersebut, ia mencoba berdalih dengan alasan tidak ada melakukan apapun didalam mobil tersebut, hingga akhirnya pihak kepolisian datang kelokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, hingga akhirnya wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Takengon Aceh Tengah.
Sesampainya wanita yang digerebek warga di kantor Satpol PP Takengon, pihak Satpol PP langsung memeriksa dan melacak alamat dari pria yang melarikan diri saat di grebek warga Desa Gunung Bukit.
Pihak Satpol PP akhirnya mengetahui alamat dari pria itu dan berinisial H dengan usia sekitar 51 tahun, akhirnya pihak Satpol PP melakukan penjemputan ke Bener Meriah, hingga akhirnya di bawa ke kantor Satpol PP Takengon di dampingi Reje (Kepala Desa *Red) dari Pria itu guna penyelidikan.
Pada Jumat 10 April 2026, pada malam Sabtu akhirnya sepasang pria dan wanita itu di serahkan kepada pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.
Menurut informasi yang didapatkan awak media, bahwa pria tersebut diketahui warga Kabupaten Bener Meriah, dan pria tersebut diketahui dengan status Duda, tetapi wanita yang ditangkap warga hingga kini masih menjadi pertanyaan baik status dan alamatnya.
Kini sepasang pria dan wanita itu telah diamankan di Polres Aceh Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat Aceh Tengah dan publik kini menunggu hasil dari pihak kepolisian Polres Aceh Tengah tentang langkah hukum selanjutnya kepada Sepasang Pria dan wanita yang Gerebek warga pada Kamis 9 April 2026, tentang dugaan sepasang Pria dan wanita yang melakukan asusila (Perbuatan tidak senonoh di dalam mobil pada siang bolong).
Perbuatan asusila di Aceh diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yang mencakup larangan zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, khalwat (Berdua-duaan), dan ikhtilath (Bermesraan).
Pelanggar dapat dikenakan 'Uqubat (Hukuman) cambuk, denda, atau penjara.
Pelecehan seksual (Pasal 46-48: Tindakan asusila/cabul terhadap orang lain, dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Pemerkosaan (Pasal 49-51): Pemaksaan hubungan seksual dengan ancaman cambuk paling sedikit 100 kali, maksimal 150 kali, atau penjara 100-150 bulan.
Khalwat (Pasal 23): Berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, diancam cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Ikhtilath (Pasal 25): Bermesraan (Berciuman, berpelukan) antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim, diancam cambuk maksimal 30 kali, denda 300 gram emas murni, atau penjara 30 bulan.
Zina (Pasal 33-34): Hubungan seksual luar nikah, ancaman cambuk 100 kali.
Liputan:(Alamsyah)


