Tanggamus, Jurnalisme.info-
Respons cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo dalam menangani kasus meninggalnya Riki Kurniawan. Langkah sigap aparat mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban usai dilakukan pertemuan di Polres Tanggamus dan kunjungan langsung ke kediaman korban, Senin (23/3/2026).
Pertemuan antara keluarga korban dan Polres Tanggamus digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Tanggamus sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., didampingi Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., serta jajaran personel.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyampaikan sejumlah permintaan, di antaranya meminta dua saksi bernama Wahyudi dan Irawan dilakukan pemeriksaan mendalam, serta mendesak agar satu saksi lainnya, Rido, yang masih melarikan diri segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, menurut keluarga, sebelum meninggal dunia, Riki Kurniawan dijemput oleh empat rekannya tersebut termasuk tersangka Tomi Arnando dari kediaman keluarganya di Pekon Padang Ratu, Wonosobo.
Pada siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Kapolsek Wonosobo juga mengunjungi rumah duka di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, untuk memberikan penjelasan penanganan kasus sekaligus memastikan situasi tetap kondusif di Pekon Padang Ratu.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus menyampaikan bahwa dua saksi yang disebutkan keluarga korban, yakni Wahyudi dan Irawan, telah diamankan di Polres Tanggamus.
Selain itu, juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mengatensi penuh kasus ini dan terus menampung informasi dari keluarga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasat menambahkan, respons cepat tersebut mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Orang tua korban, Helmi, bersama keluarga besar menyampaikan terima kasih atas langkah sigap jajaran Satreskrim dan Polsek Wonosobo dalam merespons laporan mereka.
"Kami tegaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa Riki Kurniawan akan diusut secara menyeluruh hingga tuntas," tandasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat dini hari (20/3/2026) di area pesawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Korban Riki Kurniawan meninggal dunia akibat luka tusuk usai terlibat cekcok dengan pelaku, yang diduga dipicu emosi sesaat.
Pelaku Tomi Arnando (27) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, hingga akhirnya diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam dan kendaraan yang digunakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal primer, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(mukrisin)
