🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Tambang Timah Ilegal di Belakang Perumahan Mewah Citraland Yang Sempat Ramai diberitakan Ternyata Ada Sosok Bernama Weli


PangkalPinang, Fakta62.info- 

Aktivitas penambang ilegal  yang memanfaatkan area terbuka di kawasan perumahan Citraland di Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Minggu (22/02/2026) 


Saat tim media mendatangi ke Lokasi terpantau sebanyak kurang lebih belasan ponton TI sebu, beraktivitas tepatnya di sebelah tidak jauh dari tembok Cluster 5 Citraland 


Menurut warga Cluster 5 Citraland mereka mendengar suara mesin Ti sekitar Seminggu ini , selain suara yang berisik , para warga juga merasa khawatir akan mengganggu kawasan citraland


Aktivitas tambang ilegal di dekat perumahan Citraland , tidak lepas dari sosok yang bernama Weli , menurut keterangan sumber , setiap penambang yang masuk , harus seizin Weli , dan penambang juga harus menyetor hasil tambang kepada Weli 


Weli seakan tidak takut dengan hukum , buktinya dengan terang terangan menyuruh/mengajak orang menambang disekitar perumahan Citraland 

Apabila Weli tidak memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan , maka perbuatan yang dilakukan Weli berpotensi melanggar Hukum Pidana 


Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara , pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar 


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait , segera mengambil langkah tegas , terhadap Weli dan tambang ilegal dekat perumahan Citraland , demi menjaga kenyamanan penghuni , juga menjaga kelestarian lingkungan 


Tim ( TR )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال