PangkalPinang, Fakta62.info-
Aktivitas penambang ilegal yang memanfaatkan area terbuka di kawasan perumahan Citraland di Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Minggu (22/02/2026)
Saat tim media mendatangi ke Lokasi terpantau sebanyak kurang lebih belasan ponton TI sebu, beraktivitas tepatnya di sebelah tidak jauh dari tembok Cluster 5 Citraland
Menurut warga Cluster 5 Citraland mereka mendengar suara mesin Ti sekitar Seminggu ini , selain suara yang berisik , para warga juga merasa khawatir akan mengganggu kawasan citraland
Aktivitas tambang ilegal di dekat perumahan Citraland , tidak lepas dari sosok yang bernama Weli , menurut keterangan sumber , setiap penambang yang masuk , harus seizin Weli , dan penambang juga harus menyetor hasil tambang kepada Weli
Weli seakan tidak takut dengan hukum , buktinya dengan terang terangan menyuruh/mengajak orang menambang disekitar perumahan Citraland
Apabila Weli tidak memiliki izin resmi atau izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan , maka perbuatan yang dilakukan Weli berpotensi melanggar Hukum Pidana
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara , pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait , segera mengambil langkah tegas , terhadap Weli dan tambang ilegal dekat perumahan Citraland , demi menjaga kenyamanan penghuni , juga menjaga kelestarian lingkungan
Tim ( TR )


