Jurnalisme.info-
Oleh : Bowonama Telaumbanua
Pendahuluan
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah (Sebelumnya UU No. 32 tahun
2004, UU No. 12 tahun 2008 sebagai Perubahan atas UU. No. 32 tahun 2004, UU No. 23
tahun 2014 menggantikan UU No. 32 tahun 2004, UU No. 9 tahun 2015 Perubahan kedua
atas UU No. 23 tahun 2014, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengelola berbagai kepentingan masyarakat daerah dengan tujuan mengoptimalkan
pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Karena Kewenangan mengurus daerah dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, maka suatu daerah secara ketentuan memungkinkan peluang untuk
merencanakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang dapat diwujudkan melalui
regulasi pemekaran dan pembentukan DOB. Pemekaran adalah merupakan konsekwensi logis
terhadap penciptaan sistem demokratisasi dalam pemerintahan Indonesia. Pemekaran wilayah
dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan
kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Sisi positif pemekaran
daerah adalah untuk menyelesaikan masalah ketertinggalan suatu daerah. Dan pemekaran
harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya
membutuhkan waktu yang lama.
Rencana Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias yang merupakan pemekaran
dari Provinsi Sumatera Utara sangat menguat di tengah masyarakat. Calon provinsi ini
memiliki luas dan potensi yang besar baik potensi Sumberdaya Alam (SDA), Sumberdaya
Manusia (SDM), kelembagaan, sarana, prasarana, dan infrastruktur serta potensi lainnya.
Agar peningkatan penyelenggaraan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu segera diwujudkan
pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias.
Menjelajahi Keadaan Kepulauan Nias, Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias
PULAU NIAS (bahasa Nias : Tanö Niha) dan KEPULAUAN NIAS, adalah sebutan
untuk pulau dan kepulauan yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatera dan secara
administratif berada di Provinsi Sumatera Utara. Nias terletak di rangkaian pulau yang
sejajar dengan pantai barat Sumatera, terdiri dari Pulau Nias yang merupakan pulau terbesar
di antara gugusan pulau-pulau kecil, dihuni oleh suku Nias (Ono Niha) dan beberapa suku
pendatang lainnya. Secara geografis, wilayah ini berada pada 16 LU dan 97 BT, atau secara
astronomis antara 12'-1 32' LU dan 97-98 BT dengan Koordinat 1°6′N 97°32′E. Pulau ini
memiliki luas wilayah 5.625 km².
Jumlah Pulau yang berada di Wilayah Kepulauan Nias adalah 136 pulau, dengan
rinciannya : 30 pulau berpenghuni dan 106 pulau kosong / tidak berpenghuni yang sangat
rawan terhadap penyusupan dan berbagai ancaman. Di Kepulauan Nias ada 2 (dua) pulau
yang secara geografis terdepan/terluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan Kepres Nomor 6 tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau
Wunga (sebelah utara) dan Pulau Simuk (sebelah selatan) berbatasan langsung dengan laut
lepas Samudra Hindia. Secara terperinci, Pulau yang dihuni antara lain Pulau Nias (9.550
km²), Pulau Tanah Bala (39,67 km²), Pulau Tanah Masa (32,16 km²), Pulau Tello (18 km²),
dan Pulau Pini (24,36 km²).
Kepulauan Nias terdiri dari satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli,
Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat. Jumlah
2
penduduk Kepulauan Nias adalah 916.303 jiwa. Etnis Nias yang berdomisili di daratan
Sumatera, Kalimantan, dll mayoritas bekerja di perkebunan kelapa sawit diperkirakan lebih
dari 500.000 jiwa.
Kepulauan Nias memiliki jarak sekitar 85 mil dari Pelabuhan Sibolga. Terletak di bibir
luar Samudra Hindia dan secara tidak langsung berbatasan dengan India yakni dengan pulau
terdepannya Pulau Nikobar – Pulau Andaman. Di sebelah utara berbatasan dengan Aceh, di
sebelah timur berbatasan dengan Pulau Mursala, di sebelah selatan berbatasan dengan Pulau
Mentawai dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Masyarakat di Kep. Nias
memiliki aneka mata pencaharian antara lain sebagai petani, nelayan, pengusaha dan profesi
lainnya.
Kepulauan Nias terkenal dengan keindahan alamnya, termasuk pantai, budaya dan
adat istiadat yang unik, sehingga menjadi potensi pariwisata yang besar, terutama objek
wisata bahari seperti selancar, penyelaman, dan keindahan pantainya, juga wisata budaya
seperti rumah tradisional yang unik, tradisi hombo batu (lompat batu) serta adat istiadat yang
masih terjaga hingga kini. Sektor pertanian dan perikanan menjadi tulang punggung
ekonomi masyarakat Kep. Nias, namun juga terdapat potensi pengembangan sektor lain
seperti industry kecil. Kondisi Sosial masyarakat Nias mayoritas beragama Kristen dan
masih sangat kental dengan adat istiadatnya.
Terkait Sarana transportasi, perjalanan menuju Pulau Nias dari Kota Medan (Ibu kota
Provinsi Sumatera Utara) dapat ditempuh melalui dua jalur perhubungan yakni perhubungan
darat-laut dan perhubungan udara. Apabila memilih perjalanan darat-laut maka perjalanan dari
Kota Medan menuju Pelabuhan Sibolga dapat ditempuh selama kurang lebih 10-11 jam
menggunakan angkutan darat seperti mobil, bus umum, atau mobil travel. Dilanjutkan dengan
pelayaran dari Pelabuhan Sibolga menuju Pulau Nias dengan naik Kapal Ferry yang setiap
hari berlayar dari dan menuju Pulau Nias. Perjalanan laut ini dapat ditempuh selama 10 jam
lebih perjalanan. Apabila memilih perjalanan udara, penerbangan dari Kota Medan menuju
Gunungsitoli dapat ditempuh dari Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang
Medan dalam waktu kurang lebih 55 menit menuju Bandar Udara Binaka-Nias, dengan
menggunakan Pesawat Udara. Ada juga yang melayani penerbangan dari
Kota Padang, Sumatera Barat ke Pulau Nias, dari Pulau Tello Ke Pulau Nias dan dari Nias ke
Pekanbaru.
Kepulauan Nias menjadi Provinsi, untuk apa?
Abdullah M.A., dalam Mery Lusiana mengatakan bahwa tujuan pemekaran daerah
yang disebabkan oleh luas wilayah adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat. Peningkatan pelayanan bisa dilihat dari berbagai aspek pelayanan publik baik
dari aspek fasilitas jalan, fasilitas air bersih, fasilitas transportasi, fasilitas pasar, fasilitas
listrik, sarana peribadatan, fasilitas irigasi, jumlah sekolah, jumlah tenaga kesehatan, jumlah
fasilitas kesehatan, program pemerintah di bidang Pendidikan, layanan administrasi dan
program pemerintah di bidang Kesehatan. Adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat
meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur pemerintah sehingga pelayanan kepada
masyarakat semakin baik.
Bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran, yaitu karena adanya
kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat.
Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi
modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran.
Demikian halnya dengan rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah untuk
mengatasi kesenjangan dalam pembangunan di daerah ini. Ketika daerah ini menjadi DOB,
dapat membantu daerah Kep Nias lebih DEKAT dengan pemerintahan pusat dan dalam
kontrol antara pemerintah ke rakyat maupun dari rakyat ke pemerintah.
Dikarenakan luasnya wilayah Kepulauan Nias dan rentang kendali yang jauh dari
pusat pemerintah di Provinsi Sumatera Utara, cara inilah bisa menjadi jalan untuk membantu
daerah Kep. Nias dapat maju dan bergerak menuju daerah berkembang.
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan wacana pemekaran dari Provinsi
Sumatera Utara yang pertama kali digulirkan sejak tahun 2000-an, dan secara resmi
dideklarasikan pada tanggal 2 Februari 2009 di Gunungsitoli.
Secara administratif, calon Provinsi Kepulauan Nias akan mencakup lima daerah :
Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias
Barat, dengan luas total sekitar 5.625 Km².
Meskipun rencana ini masih menunggu
pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru dan persetujuan dari pemerintah pusat serta
DPR, dukungan dari 5 (lima) pemerintah daerah, semakin menguat menuju realisasi provinsi
baru.
Sesungguhnya dari beberapa analisa, bahwa tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan
Nias adalah sebagai berikut : (a) Memperpendek rentang kendali (span of control)
pemerintahan; (b) Mempercepat Pelayanan Publik; (c) Meningkatkan akselerasi
pembangunan; dan (d) Memudahkan implementasi pola pendekatan/model perencanaan
pembangunan Regional Management, yaitu konsep yang diyakini akan menjawab persoalan
yang dihadapi sebagai daerah kepulauan dengan ragam potensi sumber daya alam yang cukup
besar di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan pariwisata.
Bagaimana dengan Persyaratan Pemekaran? Kep. Nias memenuhi Syarat, Tidak
Diragukan.
Pembentukan DOB, haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru dibentuk atas aspirasi masyarakat dapat
membangun daerahnya lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom sesuai dengan Pasal 5
- 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah mencakup : Syarat Administratif, Syarat Teknis, dan
Syarat Fisik Kewilayahan.
a. Syarat Administratif
Syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa dokumen persetujuan
semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud meliputi : a) Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi
cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan
hasil Rapat Paripurna; b) Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama
bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; c)
Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi
berdasarkan hasil Rapat Paripurna; d) Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan
calon provinsi; dan e. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Semua syarat administrative
tersebut di atas sangat diyakini dapat dipenuhi oleh Kepulauan Nias.
Keputusan DPRD dan Bupati/Walikota kelima Kab/Kota di Kepulauan Nias, sudah
sejak awal direncanakan pembentukan Provinsi sampai hari ini sudah berapa kali periodesasi,
kedua lembaga pemerintahan ini sangat mendukung rencana pemekaran. Bahkan setiap kali
pertemuan Forkada Kep. Nias, topic pembahasan pembentukan Provinsi Kep. Nias
menempati ruang yang urgent.
b. Syarat Teknis
Syarat teknis seperti misalnya Pertama Kemampuan Ekonomi yakni tingkat daya atau
kapasitas daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk
memenuhi kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung kegiatan pembangunan.
Menilai kemampuan ekonomi ini tidak hanya spekulasi sehingga dengan segampang saja
menyampaikan argument yang melemahkan naluri pemekaran. Sebelum dibentuk, pastinya
tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah dan kontribusinya bagi wilayah
baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Kedua Potensi Daerah adalah segala sumber
4
daya yang dimiliki suatu wilayah, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum, yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung
pembangunan daerah. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi
adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sementara potensi adalah suatu yang masih bisa
dikembangkan. Potensi Kep. Nias tidak diragukan, dari berbagai sector Kepulauan Nias ini
menjadi primadona berbagai komoditi, sebagaimana lebih mendetail dijelaskan pada sub judul
artikel potensi daerah. Ketiga Sosial Budaya merupakan cerminan aspek sosial budaya yang
diukur dengan rasio sarana peribadatan, rasio fasilitas lapangan olahraga, jumlah balai
pertemuan, dll, yang kesemuanya telah banyak dimiliki Kep. Nias. Termasuk keempat
Rentang Kendali Penyelenggaraan Pemerintahan, Kep. Nias sangat terlalu jauh dari Ibukota
Provinsi Sumatera Utara saat ini, sehingga jika Kep. Nias ini menjadi DOB Provinsi Kep.
Nias, maka rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan sangat dekat dengan
Kabupaten/Kota di wilayah Kep. Nias. Semua aspek persyaratan teknis ini, mampu bahkan
jauh sebelumnya telah dipenuhi oleh Kep. Nias menuju DOB Provinsi.
c. Syarat Fisik
Kewilayahan
Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan
prasarana pemerintahan. Calon Provinsi Kepulauan Nias akan mencakup wilayah dari lima
kabupaten/kota yang sudah ada, yaitu : Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias
Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat.
Jika pemekaran wilayah berhasil terwujud, Kepulauan Nias sebagai provinsi baru
akan memiliki luas wilayah sekitar 5.625 km² dengan jumlah penduduk sekitar 916.303
jiwa. Luas wilayah yang dimiliki oleh Kepulauan Nias sebagai provinsi baru ini setara
dengan luas wilayah Pulau Bali yang mencapai 5.590 km persegi. Persyaratan fisik
kewilayahan ini pun telah dipersiapkan untuk rencana Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan
Nias.
Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias didorong oleh faktor internal dan eksternal
yang saling mendukung. Secara internal, Nias memiliki kekuatan budaya dan identitas etnis
yang kuat, dimana masyarakatnya menjunjung tinggi bahasa, adat istiadat, serta nilai-nilai
lokal yang khas dan homogen. Dan dalam konteks sosial budaya, Pembentukan Provinsi
Kepulauan Nias memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Nias. Namun, di sisi
lain, ada potensi tantangan terkait dengan harmoni sosial dan pelestarian budaya.
Kesatuan ini menciptakan kohesi sosial yang tinggi dan memperkuat posisi Nias
sebagai entitas yang layak berdiri sendiri secara administratif. Selain itu, semangat otonomi
dan kesadaran politik masyarakat juga menjadi faktor pendorong utama. Aspirasi untuk
mengelola daerah secara mandiri telah lama diperjuangkan dan diperkuat oleh kesiapan
administratif sebagaimana keberadaan lima daerah otonom Kabupaten/Kota yang telah
mandiri secara struktural dan pemerintahan di Kepulauan Nias.
Selain kekuatan identitas dan kesiapan administratif, potensi sumber daya alam dan
pariwisata turut menjadi kekuatan ekonomi yang menjanjikan bagi Kepulauan Nias. Wilayah
ini kaya akan hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan, namun pengelolaannya
masih belum optimal karena keterbatasan infrastruktur dan akses. Di sisi lain, Kepulauan Nias
dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan kekayaan budaya yang unik seperti tradisi
lompat batu serta ombak kelas dunia yang menarik wisatawan mancanegara, khususnya para
peselancar. Potensi-potensi ini jika dikelola secara mandiri melalui pembentukan Provinsi
Kepulauan Nias dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi regional yang signifikan.
Pemekaran merupakan sarana untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan
pembangunan, terutama di daerah terisolir dan kepulauan seperti Nias. Selain itu, dukungan
politik dari DPR RI, tokoh nasional, dan pemerintah pusat memperkuat legitimasi wacana
pemekaran ini. Status sebagai provinsi juga membuka akses lebih luas terhadap alokasi APBN
5
serta menarik perhatian investor, yang sebelumnya menganggap wilayah ini kurang layak
secara logistik dan infrastruktur.
Menjadi Faktor yang mendukung koordinasi pemerintahan dalam pembentukan
Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias dapat dilihat dari peran aktif
masyarakat dan pemerintah daerah. Memang terdapat segelintir orang yang kerdil berpikir
dengan tidak memahami kepentingan bersama masyarakat Kepulauan Nias, faktornya juga
didorong oleh kepentingan sesaat dan pribadi, atau mungkin sekadar cari panggung dan
sensasi saja, terkadang menyampaikan narasi yang menyayat kalbu masyarakat Nias. Namun
itu bukan tantangan yang diperhitungkan, tetapi justru menjadi pendorong perjuangan
pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Dari sisi ekternal, dukungan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kep. Nias menjadi faktor
penting dalam proses koordinasi pemekaran. DPRD memiliki kewenangan legislasi yang
dimanfaatkan untuk menetapkan regulasi persetujuan pembentukan provinsi baru sebagai
bagian dari syarat formal yang diajukan ke pemerintah pusat. Dukungan dari berbagai elemen
ini memperkuat kesiapan wilayah Nias untuk membentuk provinsi baru yang mandiri dan
mampu mengelola sumber daya serta pemerintahan secara lebih efektif.
Pada koordinasi pemerintahan lokal terhadap pembentukan DOB Provinsi Kep. Nias
tidak ditemukan faktor penghambat karena rencana ini merupakan hasil kesepakatan bersama
masyarakat dan pemerintahan Se-Kepulauan Nias. Hanya saja yang masih menjadi
pergumulan pada koordinasi pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias yaitu Keputusan
Presiden untuk mencabut kembali moratorium pembentukan DOB termasuk pada proses
pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Potensi Kepulauan Nias yang Mendukung Pembentukan DOB
Kepulauan Nias memiliki potensi pariwisata bahari dan budaya yang belum tergarap
maksimal, seperti selancar, rumah tradisional, tradisi lompat batu, Tarian, dll. Selain itu,
terdapat potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan.
Dengan status otonomi, Kepulauan Nias dapat mengoptimalkan seluruh potensi yang
ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, letak geografis Kep. Nias yang
strategis juga menjadikannya berpotensi sebagai basis pertahanan. Adapun Potensi-potensi
strategis adalah sbb :
a. Sumber Daya Alam : Kep. Nias kaya sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan
perkebunan. Pada sector perikanan, memiliki produk ikan yang berkualitas dan berkelas
ekspor, pengembangan budi daya ikan dan kawasan konsevasi yang sangat menjanjikan,
serta Nias Utara khusunya merupakan Kawasan Ekonomi Biru. Pada sector pertanian,
memiliki tanah yang subur, masih tersedianya lahan tidur yang belum diolah yang sesuai
untuk budidaya tanaman kelapa, karet, cengkeh, padi, dll. Pemekaran diharapkan dapat
meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ini secara lebih efektif. Lalo
dalam Heri Rahman (2019) menyebutkan bahwa sumber daya alam pesisir kepulauan
bernilai ekonomis, ekologis dan keamanan yakni hutan bakau. Ini pula kekayaan
Kepulauan Nias yang terdiri dari 136 pulau di barat Sumatera Utara dan bibir Samudera
Hindia. Riset Zai et al. (2014) menemukan 15 jenis mangrove di Desa Sisarahili Teluk
Siabang, Kabupaten Nias Utara. Hutan bakau ini menjadi zona eko-wisata.
b. Pariwisata : Kep. Nias memiliki potensi besar dalam industri pariwisata, terutama wisata
bahari dan budaya. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Kep. Nias dapat menjadi tujuan
wisata yang menarik dan unik. Nias memiliki atraksi asli-budaya peninggalan batu
megalit di Tumori, Alasa, Gomo, dll; atau arsitek rumah khas, kerajinan ukiran kayu dan
pahatan batu, serta ritual dan seni tari eksotis. Namun potensi wisata ini sulit dikapitalisasi
karena sarana dan prasarana sangat terbatas. Wilayah dan masyarakat Kepulauan Nias ini
berkarakter khas wisata-alam dan keotentikan budaya, misalnya wisata alam di Kabupaten
Nias Selatan (Pantai Lagundri dan Sorake, desa-desa adat seperti Bawomataluo yang
terkenal dengan Lompat Batu, Botohilitane, dan Orahili sangat eksotik), di Kabupaten
6
Nias Utara (Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kec. Sawo, Pantai
Turedawola dan Sawakete di Kec. Afulu, Laut Mati & Batu Otak Pantai Tureloto di Kec.
Lahewa, Air Terjun Luaha Ndroi di Kec. Alasa, Rumah Adat Nias Utara di Kec. Tugala
Oyo, dan di Kab. Nias Barat (Hulo Asu).
c. Budaya : Kep. Nias memiliki budaya yang unik dan tidak dimiliki daerah lain seperti
tarian dan lompat batu, dll sebagai ciri khas Kep. Nias dan Rumah Adat yang memiliki
nilai seni yang tinggi.
d. Pertahanan : Letak geografis Kep. Nias merupakan daerah kepulauan yang terpisah dari
daratan sumatera, dan berada pada jalur pelayaran internasional, sehingga
mempermudah untuk mempercepat perdagangan internasional. Hal ini sangat strategis
di Samudera Hindia menjadikannya potensial sebagai basis pertahanan. Pada Potensi
strategis, kepulauan Nias merupakan daerah perbatasan dan garda terdepan pertahanan
negara.
e. Infrastruktur seperti jalan, bandara, pelabuhan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan
menjadi kunci dalam pemekaran dan cukup memadai di Kepulauan Nias. Gunungsitoli
diusulkan sebagai ibu kota provinsi, sehingga perlu ada peningkatan dan pembangunan
fasilitas yang memadai.
Dengan deretan potensi ini, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan membawa
dampak positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Daerah ini
cukup memiliki sarana dan prasarana dasar yang memadai untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Faktor-faktor lain seperti
kepentingan strategis nasional, aksesibilitas, dan kondisi geografis juga dapat menjadi
pertimbangan dalam pemekaran wilayah.
Kep. Nias sangat Layak jadi Provinsi
Alasan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias : Pertama, Alasan Rentang Kendali
adalah dengan pembentukan provinsi baru Kepulauan Nias akan memperpendek rentang
kendali yang lebih panjang ketika tetap berada di Provinsi Sumatera Utara yang wilayahnya
sangat luas dan sekaligus memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Karena pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan cukup jauh dari Nias
(hanya dapat dijangkau 10 jam melalui darat dan menyebrang dengan kapal laut selama 10
jam atau melalui 55 menit penerbangan pesawat udara), menjadikan koordinasi dengan daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Nias menyedot dana perjalanan dinas yang besar.
Kedua, ketika penulis menemui Ketua BPP Provinsi Kepulauan Nias Bapak Mayjend (Purn.)
Drs. Christian Zebua, MM, penulis memperoleh referensi dan penulis jadikan alasan kedua
pembentukan DOB ini adalah pertimbangan kepentingan strategi nasional dimana letak
geografis calon provinsi Kepulauan Nias sangat strategis sebagai wilayah perbatasan, pulau
terluar, dan merupakan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.
Bahwa pertimbangan Geostrategi dan Geopolitik Kepulauan Nias terhadap eksistensi wilayah
bagian barat NKRI, harus mendapat perhatian khusus karena adanya potensi yang cukup
serius berupa ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, eksistensi
Bangsa Indonesia dari ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Geostrategi Indonesia ditunjukkan untuk menangkal segala bentuk ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, eksistensi bangsa, dan Negara
Indonesia dalam aspek ketahanan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam).
Dimensi pengelolaan perbatasan negara ada dua yakni Dimensi batas wilayah negara dengan
Memperkuat upaya penegakkan kedaulatan negara dan dimensi kawasan perbatasan dengan
membangun kawasan perbatasan negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat kawasan
perbatasan negara dan meningkatkan daya saing nasional di perbatasan negara. Dilirik pada
aspek geopolitik, wilayah perbatasan Kepulauan Nias berbatasan langsung dengan samudra
hindia dan berbatasan tidak langsung dengan negara lain, yang menjadi ancaman sangat besar.
Karena itu, aspek geopolitik dari Samudra Hindia harus menjadi perhatian khusus dan
7
prioritas bagi bangsa dan negara untuk menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan terhadap identitas eksistensi dan kedaulatan NKRI. Eksistensi Kepulauan Nias
dalam aspek geostrategi dan geopilitik ini adalah sbb : (1) Kepulauan Nias menjadi garda
terdepan bagian barat NKRI pada kawasan Samudera Hindia dalam menagkal segala bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, eksistensi bangsa, dan
Negara Indonesia dalam aspek ketahanan ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan, (2) Kepulauan Nias menjadi “Zona Frontier” hubungan maritim,
dagang, investasi, budaya, ekonomi, dan lingkungan Indonesia-India atau zona asia tenggara,
(3) Secara geografis dan geostrategi, posisi Kepulauan Nias strategis menjadi penghubung
dengan negara-negara terluar lainnya karena letaknya yang berada di Samudera Hindia, (4)
Kepulauan Nias mempunyai potensi perdagangan dan menjadi penghubung dengan negaranegara di kawasan Samudera Hindia seperti India, Malaysia, dan Singapura, (5) Kepulauan
Nias dapat menjadi tujuan wisata bagi penduduk negara sekitar, (6) Secara geopolitik dan
geostrategi, Kepulauan Nias berada di titik terluar sisi barat Indonesia dan di bibir Samudra
Hindia sekaligus berbatasan tidak langsung dengan Negara India, (7) Pulau terluar yakni
Pulau Wunga yang perairannya dihuni terumbu karang, ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan
ekor kuning, dan Pulau Simuk menghasilkan komoditas kopra, kelapa, kakao, terumbu
karang, dan lobster, (8) Dengan pertimbangan geopolitik dan geostrategi Kepulauan Nias
sebagai garda terdepan bagian barat NKRI dan menjadi zona frontier, maka Kepulauan Nias
diperkuat dengan membentuk Provinsi Kepulauan Nias untuk memperkuat kedaulatan Negara
Indonesia berbasis maritim. Oleh karena itu, letak geografis calon Provinsi Kepulauan Nias,
perlu diperhatikan dari aspek pertahanan dan keamanan yang memberikan kewenangan Topdown pada Pemerintah Pusat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
dalam menentukan Pembentukan Daerah Otonom Baru melalui pertimbangan “Kepentingan
Strategi Nasional.”
Nias adalah kepulauan dengan luas wilayah sekitar 5.625 km² dan jumlah penduduk
sekitar 916.303 jiwa pada pertengahan tahun 2025. Pulau ini terdiri dari satu kota
(Gunungsitoli) dan empat kabupaten. Pemekaran akan melibatkan penataan batas wilayah,
termasuk klaim atas wilayah laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Kebijakan Pemekaran
Sehubungan dengan Geopolitik Pulau Terluar Indonesia pada tanggal 2 Maret 2017,
melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau
Kecil Terluar menetapkan 111 pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terlampir pada
Lampiran II Keppres No. 6/2017 menyebut nama-nama pulau, perairan, koordinat titik terluar,
titik dasar, dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi.
Sumatera Utara memiliki 3 pulau kecil terluar yakni Pulau Simuk, Pulau Wunga, dan
Pulau Berhala. Pulau Wunga dan Pulau Simuk terletak di zona Kepulauan Nias, yaitu Pulau
Wunga di utara Kepulauan Nias dan Pulau Simuk terletak di selatan Kepulauan Nias.
Kepulauan Nias terdiri dari 30 pulau berpenghuni, dan 103 pulau tanpa penghuni tetap.
Penduduk Kepulauan Nias berjumlah 916.303 jiwa tersebar pada empat kabupaten dan
satu kota. Secara geopolitik dan geostrategi, selama ini zona Kepulauan Nias adalah titik
terluar di sisi barat Indonesia dan terletak di bibir Samudera Hindia. Maka kini sangat urgen
pembentukan zona ini menjadi satu provinsi baru Indonesia. Perairan sekitar Pulau Wunga
dihuni ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan ekor kuning.
Masyarakat Pulau Wunga menghasilkan komoditas kopra, kelapa, dan kako. Pohon
kelapa mengisi sekitar 280 ha atau 70 persen lahan. Jenis tumbuhan lain ialah mangrove,
tumbuhan rawa, perdu dengan ekosistem lamun dan terumbu karang. Pulau Wunga dan 132
pulau lain di Kepulauan Nias dapat menjadi zona ‘frontiers’ dan ‘borders’ hubungan martitim,
dagang, investasi, budaya, ekonomi, dan
Strategi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, khususnya, berfokus pada upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kedaulatan negara di wilayah
8
perbatasan. Dan keberadaan provinsi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi
strategis Kepulauan Nias sebagai bagian dari kawasan perbatasan barat Indonesia yang
memiliki nilai geopolitik penting. Namun realisasi dari rencana Pembentukan DOB Provinsi
Kep. Nias ini, masih menunggu dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah.
Penutup
Calon Provinsi Kepulauan Nias memiliki luas wilayah 5.625 km², terdiri dari satu
kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan,
Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat. Jumlah penduduk Kepulauan Nias sebanyak 916.303
jiwa. Etnis Nias yang berdomisili di daratan Sumatera, Kalimantan, dll mayoritas bekerja di
perkebunan kelapa sawit diperkirakan lebih dari 500.000 jiwa.
Dari beberapa referensi dapat disimpulkan bahwa tujuan pembentukan Provinsi
Kepulauan Nias adalah sebagai berikut : 1) Memperpendek rentang kendali (span of control)
pemerintahan; 2) Mempercepat Pelayanan Publik; 3) Meningkatkan akselerasi pembangunan;
dan 4) Memudahkan implementasi pola pendekatan/model perencanaan pembangunan
Regional Management, yaitu konsep yang diyakini akan menjawab persoalan yang dihadapi
sebagai daerah kepulauan dengan ragam potensi sumber daya alam yang cukup besar di
bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Sebagaimana ketentuan perundangan, Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias
memenuhi Syarat Administratif, Syarat Teknis, dan Syarat Fisik Kewilayahan. Dengan
deretan potensi besar juga, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan membawa dampak
positif bagi kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk alasan Rentang Kendali terhadap pembentukan DOB Kepulauan Nias akan
memperpendek rentang kendali yang lebih panjang ketika tetap berada di Provinsi Sumatera
Utara yang wilayahnya sangat luas dan pemekaran ini sekaligus memberikan dampak positif
terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Demikian juga halnya dengan pertimbangan
kepentingan strategi nasional dimana letak geografis calon provinsi Kepulauan Nias sangat
strategis sebagai wilayah perbatasan, pulau terluar, dan merupakan daerah tertentu untuk
menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI. Bahwa pertimbangan Geostrategi dan Geopolitik
Kepulauan Nias terhadap eksistensi wilayah bagian barat NKRI, harus mendapat perhatian
khusus karena adanya potensi yang cukup serius berupa ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan terhadap identitas, eksistensi Bangsa Indonesia dari ketahanan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dengan demikian, harusnya bersikap optimislah bahwa Kepulauan Nias sesungguhnya
sudah memenuhi syarat dan layak untuk menjadi DOB Provinsi Kepulauan Nias dalam upaya
meningkatkan pelayanan public dan peningkatan pembangunan daerah demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias.
(M. Zai )
