Kepulauan Nias Memenuhi Syarat & Layak Menjadi Provinsi

 Jurnalisme.info-

Oleh : Bowonama Telaumbanua 

Pendahuluan 

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah (Sebelumnya UU No. 32 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2008 sebagai Perubahan atas UU. No. 32 tahun 2004, UU No. 23 tahun 2014 menggantikan UU No. 32 tahun 2004, UU No. 9 tahun 2015 Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan masyarakat daerah dengan tujuan mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. 


Karena Kewenangan mengurus daerah dimaksud hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maka suatu daerah secara ketentuan memungkinkan peluang untuk merencanakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang dapat diwujudkan melalui regulasi pemekaran dan pembentukan DOB. Pemekaran adalah merupakan konsekwensi logis terhadap penciptaan sistem demokratisasi dalam pemerintahan Indonesia. Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Sisi positif pemekaran daerah adalah untuk menyelesaikan masalah ketertinggalan suatu daerah. Dan pemekaran harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya membutuhkan waktu yang lama. 


Rencana Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara sangat menguat di tengah masyarakat. Calon provinsi ini memiliki luas dan potensi yang besar baik potensi Sumberdaya Alam (SDA), Sumberdaya Manusia (SDM), kelembagaan, sarana, prasarana, dan infrastruktur serta potensi lainnya. Agar peningkatan penyelenggaraan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu segera diwujudkan pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias. 


Menjelajahi Keadaan Kepulauan Nias, Calon DOB Provinsi Kepulauan Nias 


PULAU NIAS (bahasa Nias : Tanö Niha) dan KEPULAUAN NIAS, adalah sebutan untuk pulau dan kepulauan yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatera dan secara administratif berada di Provinsi Sumatera Utara. Nias terletak di rangkaian pulau yang sejajar dengan pantai barat Sumatera, terdiri dari Pulau Nias yang merupakan pulau terbesar di antara gugusan pulau-pulau kecil, dihuni oleh suku Nias (Ono Niha) dan beberapa suku pendatang lainnya. Secara geografis, wilayah ini berada pada 16 LU dan 97 BT, atau secara astronomis antara 12'-1 32' LU dan 97-98 BT dengan Koordinat 1°6′N 97°32′E. Pulau ini memiliki luas wilayah 5.625 km².


Jumlah Pulau yang berada di Wilayah Kepulauan Nias adalah 136 pulau, dengan rinciannya : 30 pulau berpenghuni dan 106 pulau kosong / tidak berpenghuni yang sangat rawan terhadap penyusupan dan berbagai ancaman. Di Kepulauan Nias ada 2 (dua) pulau yang secara geografis terdepan/terluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Kepres Nomor 6 tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar yaitu Pulau Wunga (sebelah utara) dan Pulau Simuk (sebelah selatan) berbatasan langsung dengan laut lepas Samudra Hindia. Secara terperinci, Pulau yang dihuni antara lain Pulau Nias (9.550 km²), Pulau Tanah Bala (39,67 km²), Pulau Tanah Masa (32,16 km²), Pulau Tello (18 km²), dan Pulau Pini (24,36 km²). Kepulauan Nias terdiri dari satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli, 


Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat. Jumlah 2 penduduk Kepulauan Nias adalah 916.303 jiwa. Etnis Nias yang berdomisili di daratan Sumatera, Kalimantan, dll mayoritas bekerja di perkebunan kelapa sawit diperkirakan lebih dari 500.000 jiwa. Kepulauan Nias memiliki jarak sekitar 85 mil dari Pelabuhan Sibolga. Terletak di bibir luar Samudra Hindia dan secara tidak langsung berbatasan dengan India yakni dengan pulau terdepannya Pulau Nikobar – Pulau Andaman. Di sebelah utara berbatasan dengan Aceh, di sebelah timur berbatasan dengan Pulau Mursala, di sebelah selatan berbatasan dengan Pulau Mentawai dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia. Masyarakat di Kep. Nias memiliki aneka mata pencaharian antara lain sebagai petani, nelayan, pengusaha dan profesi lainnya.


Kepulauan Nias terkenal dengan keindahan alamnya, termasuk pantai, budaya dan adat istiadat yang unik, sehingga menjadi potensi pariwisata yang besar, terutama objek wisata bahari seperti selancar, penyelaman, dan keindahan pantainya, juga wisata budaya seperti rumah tradisional yang unik, tradisi hombo batu (lompat batu) serta adat istiadat yang masih terjaga hingga kini. Sektor pertanian dan perikanan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Kep. Nias, namun juga terdapat potensi pengembangan sektor lain seperti industry kecil. Kondisi Sosial masyarakat Nias mayoritas beragama Kristen dan masih sangat kental dengan adat istiadatnya. 


Terkait Sarana transportasi, perjalanan menuju Pulau Nias dari Kota Medan (Ibu kota Provinsi Sumatera Utara) dapat ditempuh melalui dua jalur perhubungan yakni perhubungan darat-laut dan perhubungan udara. Apabila memilih perjalanan darat-laut maka perjalanan dari Kota Medan menuju Pelabuhan Sibolga dapat ditempuh selama kurang lebih 10-11 jam menggunakan angkutan darat seperti mobil, bus umum, atau mobil travel. Dilanjutkan dengan pelayaran dari Pelabuhan Sibolga menuju Pulau Nias dengan naik Kapal Ferry yang setiap hari berlayar dari dan menuju Pulau Nias. Perjalanan laut ini dapat ditempuh selama 10 jam lebih perjalanan. Apabila memilih perjalanan udara, penerbangan dari Kota Medan menuju Gunungsitoli dapat ditempuh dari Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang Medan dalam waktu kurang lebih 55 menit menuju Bandar Udara Binaka-Nias, dengan menggunakan Pesawat Udara. Ada juga yang melayani penerbangan dari Kota Padang, Sumatera Barat ke Pulau Nias, dari Pulau Tello Ke Pulau Nias dan dari Nias ke Pekanbaru. 

Kepulauan Nias menjadi Provinsi, untuk apa? 


Abdullah M.A., dalam Mery Lusiana mengatakan bahwa tujuan pemekaran daerah yang disebabkan oleh luas wilayah adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Peningkatan pelayanan bisa dilihat dari berbagai aspek pelayanan publik baik dari aspek fasilitas jalan, fasilitas air bersih, fasilitas transportasi, fasilitas pasar, fasilitas listrik, sarana peribadatan, fasilitas irigasi, jumlah sekolah, jumlah tenaga kesehatan, jumlah fasilitas kesehatan, program pemerintah di bidang Pendidikan, layanan administrasi dan program pemerintah di bidang Kesehatan. Adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur pemerintah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik. 


Bahwa salah satu argumen yang mendukung pemekaran, yaitu karena adanya kebutuhan untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat. Rentang kendali yang lebih pendek dan alokasi fiskal yang lebih merata seyogyanya menjadi modal dasar bagi peningkatan pelayanan di setiap daerah, khususnya daerah pemekaran. 



Demikian halnya dengan rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah untuk mengatasi kesenjangan dalam pembangunan di daerah ini. Ketika daerah ini menjadi DOB, dapat membantu daerah Kep Nias lebih DEKAT dengan pemerintahan pusat dan dalam kontrol antara pemerintah ke rakyat maupun dari rakyat ke pemerintah. 


Dikarenakan luasnya wilayah Kepulauan Nias dan rentang kendali yang jauh dari pusat pemerintah di Provinsi Sumatera Utara, cara inilah bisa menjadi jalan untuk membantu daerah Kep. Nias dapat maju dan bergerak menuju daerah berkembang. Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias merupakan wacana pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara yang pertama kali digulirkan sejak tahun 2000-an, dan secara resmi dideklarasikan pada tanggal 2 Februari 2009 di Gunungsitoli. Secara administratif, calon Provinsi Kepulauan Nias akan mencakup lima daerah : Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat, dengan luas total sekitar 5.625 Km². 


Meskipun rencana ini masih menunggu pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru dan persetujuan dari pemerintah pusat serta DPR, dukungan dari 5 (lima) pemerintah daerah, semakin menguat menuju realisasi provinsi baru. Sesungguhnya dari beberapa analisa, bahwa tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah sebagai berikut : (a) Memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan; (b) Mempercepat Pelayanan Publik; (c) Meningkatkan akselerasi pembangunan; dan (d) Memudahkan implementasi pola pendekatan/model perencanaan pembangunan Regional Management, yaitu konsep yang diyakini akan menjawab persoalan yang dihadapi sebagai daerah kepulauan dengan ragam potensi sumber daya alam yang cukup besar di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan pariwisata. 


Bagaimana dengan Persyaratan Pemekaran? Kep. Nias memenuhi Syarat, Tidak Diragukan. 


Pembentukan DOB, haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Persyaratan ini dibuat agar daerah otonom yang baru dibentuk atas aspirasi masyarakat dapat membangun daerahnya lebih maju. Syarat pembentukan daerah otonom sesuai dengan Pasal 5 - 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah mencakup : Syarat Administratif, Syarat Teknis, dan Syarat Fisik Kewilayahan. 

a. Syarat Administratif 

Syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa dokumen persetujuan semua instansi terkait. Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud meliputi : a) Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; b) Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; c) Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna; d) Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi; dan e. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Semua syarat administrative tersebut di atas sangat diyakini dapat dipenuhi oleh Kepulauan Nias. Keputusan DPRD dan Bupati/Walikota kelima Kab/Kota di Kepulauan Nias, sudah sejak awal direncanakan pembentukan Provinsi sampai hari ini sudah berapa kali periodesasi, kedua lembaga pemerintahan ini sangat mendukung rencana pemekaran. Bahkan setiap kali pertemuan Forkada Kep. Nias, topic pembahasan pembentukan Provinsi Kep. Nias menempati ruang yang urgent. 


b. Syarat Teknis 

Syarat teknis seperti misalnya Pertama Kemampuan Ekonomi yakni tingkat daya atau kapasitas daerah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung kegiatan pembangunan. Menilai kemampuan ekonomi ini tidak hanya spekulasi sehingga dengan segampang saja menyampaikan argument yang melemahkan naluri pemekaran. Sebelum dibentuk, pastinya tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya. Kedua Potensi Daerah adalah segala sumber 4 daya yang dimiliki suatu wilayah, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang belum, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sementara potensi adalah suatu yang masih bisa dikembangkan. Potensi Kep. Nias tidak diragukan, dari berbagai sector Kepulauan Nias ini menjadi primadona berbagai komoditi, sebagaimana lebih mendetail dijelaskan pada sub judul artikel potensi daerah. Ketiga Sosial Budaya merupakan cerminan aspek sosial budaya yang diukur dengan rasio sarana peribadatan, rasio fasilitas lapangan olahraga, jumlah balai pertemuan, dll, yang kesemuanya telah banyak dimiliki Kep. Nias. Termasuk keempat Rentang Kendali Penyelenggaraan Pemerintahan, Kep. Nias sangat terlalu jauh dari Ibukota Provinsi Sumatera Utara saat ini, sehingga jika Kep. Nias ini menjadi DOB Provinsi Kep. Nias, maka rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan sangat dekat dengan Kabupaten/Kota di wilayah Kep. Nias. Semua aspek persyaratan teknis ini, mampu bahkan jauh sebelumnya telah dipenuhi oleh Kep. Nias menuju DOB Provinsi.

c. Syarat Fisik

Kewilayahan Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Calon Provinsi Kepulauan Nias akan mencakup wilayah dari lima kabupaten/kota yang sudah ada, yaitu : Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kabupaten Nias Barat. Jika pemekaran wilayah berhasil terwujud, Kepulauan Nias sebagai provinsi baru akan memiliki luas wilayah sekitar 5.625 km² dengan jumlah penduduk sekitar 916.303 jiwa. Luas wilayah yang dimiliki oleh Kepulauan Nias sebagai provinsi baru ini setara dengan luas wilayah Pulau Bali yang mencapai 5.590 km persegi. Persyaratan fisik kewilayahan ini pun telah dipersiapkan untuk rencana Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias. 


Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias 


Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias didorong oleh faktor internal dan eksternal yang saling mendukung. Secara internal, Nias memiliki kekuatan budaya dan identitas etnis yang kuat, dimana masyarakatnya menjunjung tinggi bahasa, adat istiadat, serta nilai-nilai lokal yang khas dan homogen. Dan dalam konteks sosial budaya, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Nias. Namun, di sisi lain, ada potensi tantangan terkait dengan harmoni sosial dan pelestarian budaya. 


Kesatuan ini menciptakan kohesi sosial yang tinggi dan memperkuat posisi Nias sebagai entitas yang layak berdiri sendiri secara administratif. Selain itu, semangat otonomi dan kesadaran politik masyarakat juga menjadi faktor pendorong utama. Aspirasi untuk mengelola daerah secara mandiri telah lama diperjuangkan dan diperkuat oleh kesiapan administratif sebagaimana keberadaan lima daerah otonom Kabupaten/Kota yang telah mandiri secara struktural dan pemerintahan di Kepulauan Nias. 


Selain kekuatan identitas dan kesiapan administratif, potensi sumber daya alam dan pariwisata turut menjadi kekuatan ekonomi yang menjanjikan bagi Kepulauan Nias. Wilayah ini kaya akan hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan, namun pengelolaannya masih belum optimal karena keterbatasan infrastruktur dan akses. Di sisi lain, Kepulauan Nias dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan kekayaan budaya yang unik seperti tradisi lompat batu serta ombak kelas dunia yang menarik wisatawan mancanegara, khususnya para peselancar. Potensi-potensi ini jika dikelola secara mandiri melalui pembentukan Provinsi Kepulauan Nias dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi regional yang signifikan. 


Pemekaran merupakan sarana untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan, terutama di daerah terisolir dan kepulauan seperti Nias. Selain itu, dukungan politik dari DPR RI, tokoh nasional, dan pemerintah pusat memperkuat legitimasi wacana pemekaran ini. Status sebagai provinsi juga membuka akses lebih luas terhadap alokasi APBN 5 serta menarik perhatian investor, yang sebelumnya menganggap wilayah ini kurang layak secara logistik dan infrastruktur. 


Menjadi Faktor yang mendukung koordinasi pemerintahan dalam pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias dapat dilihat dari peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Memang terdapat segelintir orang yang kerdil berpikir dengan tidak memahami kepentingan bersama masyarakat Kepulauan Nias, faktornya juga didorong oleh kepentingan sesaat dan pribadi, atau mungkin sekadar cari panggung dan sensasi saja, terkadang menyampaikan narasi yang menyayat kalbu masyarakat Nias. Namun itu bukan tantangan yang diperhitungkan, tetapi justru menjadi pendorong perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. 


Dari sisi ekternal, dukungan DPRD Kabupaten/Kota Se-Kep. Nias menjadi faktor penting dalam proses koordinasi pemekaran. DPRD memiliki kewenangan legislasi yang dimanfaatkan untuk menetapkan regulasi persetujuan pembentukan provinsi baru sebagai bagian dari syarat formal yang diajukan ke pemerintah pusat. Dukungan dari berbagai elemen ini memperkuat kesiapan wilayah Nias untuk membentuk provinsi baru yang mandiri dan mampu mengelola sumber daya serta pemerintahan secara lebih efektif. 


Pada koordinasi pemerintahan lokal terhadap pembentukan DOB Provinsi Kep. Nias tidak ditemukan faktor penghambat karena rencana ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintahan Se-Kepulauan Nias. Hanya saja yang masih menjadi pergumulan pada koordinasi pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias yaitu Keputusan Presiden untuk mencabut kembali moratorium pembentukan DOB termasuk pada proses pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. 


Potensi Kepulauan Nias yang Mendukung Pembentukan DOB 


Kepulauan Nias memiliki potensi pariwisata bahari dan budaya yang belum tergarap maksimal, seperti selancar, rumah tradisional, tradisi lompat batu, Tarian, dll. Selain itu, terdapat potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan. 


Dengan status otonomi, Kepulauan Nias dapat mengoptimalkan seluruh potensi yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, letak geografis Kep. Nias yang strategis juga menjadikannya berpotensi sebagai basis pertahanan. Adapun Potensi-potensi strategis adalah sbb : 

a. Sumber Daya Alam : Kep. Nias kaya sumber daya alam seperti perikanan, pertanian, dan perkebunan. Pada sector perikanan, memiliki produk ikan yang berkualitas dan berkelas ekspor, pengembangan budi daya ikan dan kawasan konsevasi yang sangat menjanjikan, serta Nias Utara khusunya merupakan Kawasan Ekonomi Biru. Pada sector pertanian, memiliki tanah yang subur, masih tersedianya lahan tidur yang belum diolah yang sesuai untuk budidaya tanaman kelapa, karet, cengkeh, padi, dll. Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ini secara lebih efektif. Lalo dalam Heri Rahman (2019) menyebutkan bahwa sumber daya alam pesisir kepulauan bernilai ekonomis, ekologis dan keamanan yakni hutan bakau. Ini pula kekayaan Kepulauan Nias yang terdiri dari 136 pulau di barat Sumatera Utara dan bibir Samudera Hindia. Riset Zai et al. (2014) menemukan 15 jenis mangrove di Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kabupaten Nias Utara. Hutan bakau ini menjadi zona eko-wisata. 


b. Pariwisata : Kep. Nias memiliki potensi besar dalam industri pariwisata, terutama wisata bahari dan budaya. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Kep. Nias dapat menjadi tujuan wisata yang menarik dan unik. Nias memiliki atraksi asli-budaya peninggalan batu megalit di Tumori, Alasa, Gomo, dll; atau arsitek rumah khas, kerajinan ukiran kayu dan pahatan batu, serta ritual dan seni tari eksotis. Namun potensi wisata ini sulit dikapitalisasi karena sarana dan prasarana sangat terbatas. Wilayah dan masyarakat Kepulauan Nias ini berkarakter khas wisata-alam dan keotentikan budaya, misalnya wisata alam di Kabupaten Nias Selatan (Pantai Lagundri dan Sorake, desa-desa adat seperti Bawomataluo yang terkenal dengan Lompat Batu, Botohilitane, dan Orahili sangat eksotik), di Kabupaten 6 Nias Utara (Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kec. Sawo, Pantai Turedawola dan Sawakete di Kec. Afulu, Laut Mati & Batu Otak Pantai Tureloto di Kec. Lahewa, Air Terjun Luaha Ndroi di Kec. Alasa, Rumah Adat Nias Utara di Kec. Tugala Oyo, dan di Kab. Nias Barat (Hulo Asu). 


c. Budaya : Kep. Nias memiliki budaya yang unik dan tidak dimiliki daerah lain seperti tarian dan lompat batu, dll sebagai ciri khas Kep. Nias dan Rumah Adat yang memiliki nilai seni yang tinggi. 


d. Pertahanan : Letak geografis Kep. Nias merupakan daerah kepulauan yang terpisah dari daratan sumatera, dan berada pada jalur pelayaran internasional, sehingga mempermudah untuk mempercepat perdagangan internasional. Hal ini sangat strategis di Samudera Hindia menjadikannya potensial sebagai basis pertahanan. Pada Potensi strategis, kepulauan Nias merupakan daerah perbatasan dan garda terdepan pertahanan negara. 


e. Infrastruktur seperti jalan, bandara, pelabuhan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan menjadi kunci dalam pemekaran dan cukup memadai di Kepulauan Nias. Gunungsitoli diusulkan sebagai ibu kota provinsi, sehingga perlu ada peningkatan dan pembangunan fasilitas yang memadai. 


Dengan deretan potensi ini, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Daerah ini cukup memiliki sarana dan prasarana dasar yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Faktor-faktor lain seperti kepentingan strategis nasional, aksesibilitas, dan kondisi geografis juga dapat menjadi pertimbangan dalam pemekaran wilayah.


Kep. Nias sangat Layak jadi Provinsi

Alasan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias : Pertama, Alasan Rentang Kendali adalah dengan pembentukan provinsi baru Kepulauan Nias akan memperpendek rentang kendali yang lebih panjang ketika tetap berada di Provinsi Sumatera Utara yang wilayahnya sangat luas dan sekaligus memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat. Karena pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan cukup jauh dari Nias (hanya dapat dijangkau 10 jam melalui darat dan menyebrang dengan kapal laut selama 10 jam atau melalui 55 menit penerbangan pesawat udara), menjadikan koordinasi dengan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Nias menyedot dana perjalanan dinas yang besar. Kedua, ketika penulis menemui Ketua BPP Provinsi Kepulauan Nias Bapak Mayjend (Purn.) Drs. Christian Zebua, MM, penulis memperoleh referensi dan penulis jadikan alasan kedua pembentukan DOB ini adalah pertimbangan kepentingan strategi nasional dimana letak geografis calon provinsi Kepulauan Nias sangat strategis sebagai wilayah perbatasan, pulau terluar, dan merupakan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI. Bahwa pertimbangan Geostrategi dan Geopolitik Kepulauan Nias terhadap eksistensi wilayah bagian barat NKRI, harus mendapat perhatian khusus karena adanya potensi yang cukup serius berupa ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, eksistensi Bangsa Indonesia dari ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Geostrategi Indonesia ditunjukkan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, eksistensi bangsa, dan Negara Indonesia dalam aspek ketahanan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Dimensi pengelolaan perbatasan negara ada dua yakni Dimensi batas wilayah negara dengan Memperkuat upaya penegakkan kedaulatan negara dan dimensi kawasan perbatasan dengan membangun kawasan perbatasan negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat kawasan perbatasan negara dan meningkatkan daya saing nasional di perbatasan negara. Dilirik pada aspek geopolitik, wilayah perbatasan Kepulauan Nias berbatasan langsung dengan samudra hindia dan berbatasan tidak langsung dengan negara lain, yang menjadi ancaman sangat besar. Karena itu, aspek geopolitik dari Samudra Hindia harus menjadi perhatian khusus dan 7 prioritas bagi bangsa dan negara untuk menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas eksistensi dan kedaulatan NKRI. Eksistensi Kepulauan Nias dalam aspek geostrategi dan geopilitik ini adalah sbb : (1) Kepulauan Nias menjadi garda terdepan bagian barat NKRI pada kawasan Samudera Hindia dalam menagkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, eksistensi bangsa, dan Negara Indonesia dalam aspek ketahanan ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, (2) Kepulauan Nias menjadi “Zona Frontier” hubungan maritim, dagang, investasi, budaya, ekonomi, dan lingkungan Indonesia-India atau zona asia tenggara, (3) Secara geografis dan geostrategi, posisi Kepulauan Nias strategis menjadi penghubung dengan negara-negara terluar lainnya karena letaknya yang berada di Samudera Hindia, (4) Kepulauan Nias mempunyai potensi perdagangan dan menjadi penghubung dengan negaranegara di kawasan Samudera Hindia seperti India, Malaysia, dan Singapura, (5) Kepulauan Nias dapat menjadi tujuan wisata bagi penduduk negara sekitar, (6) Secara geopolitik dan geostrategi, Kepulauan Nias berada di titik terluar sisi barat Indonesia dan di bibir Samudra Hindia sekaligus berbatasan tidak langsung dengan Negara India, (7) Pulau terluar yakni Pulau Wunga yang perairannya dihuni terumbu karang, ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan ekor kuning, dan Pulau Simuk menghasilkan komoditas kopra, kelapa, kakao, terumbu karang, dan lobster, (8) Dengan pertimbangan geopolitik dan geostrategi Kepulauan Nias sebagai garda terdepan bagian barat NKRI dan menjadi zona frontier, maka Kepulauan Nias diperkuat dengan membentuk Provinsi Kepulauan Nias untuk memperkuat kedaulatan Negara Indonesia berbasis maritim. Oleh karena itu, letak geografis calon Provinsi Kepulauan Nias, perlu diperhatikan dari aspek pertahanan dan keamanan yang memberikan kewenangan Topdown pada Pemerintah Pusat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam menentukan Pembentukan Daerah Otonom Baru melalui pertimbangan “Kepentingan Strategi Nasional.” 


Nias adalah kepulauan dengan luas wilayah sekitar 5.625 km² dan jumlah penduduk sekitar 916.303 jiwa pada pertengahan tahun 2025. Pulau ini terdiri dari satu kota (Gunungsitoli) dan empat kabupaten. Pemekaran akan melibatkan penataan batas wilayah, termasuk klaim atas wilayah laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.


Kebijakan Pemekaran 


Sehubungan dengan Geopolitik Pulau Terluar Indonesia pada tanggal 2 Maret 2017, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar menetapkan 111 pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar yang terlampir pada Lampiran II Keppres No. 6/2017 menyebut nama-nama pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar, dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi.


Sumatera Utara memiliki 3 pulau kecil terluar yakni Pulau Simuk, Pulau Wunga, dan Pulau Berhala. Pulau Wunga dan Pulau Simuk terletak di zona Kepulauan Nias, yaitu Pulau Wunga di utara Kepulauan Nias dan Pulau Simuk terletak di selatan Kepulauan Nias. Kepulauan Nias terdiri dari 30 pulau berpenghuni, dan 103 pulau tanpa penghuni tetap. 


Penduduk Kepulauan Nias berjumlah 916.303 jiwa tersebar pada empat kabupaten dan satu kota. Secara geopolitik dan geostrategi, selama ini zona Kepulauan Nias adalah titik terluar di sisi barat Indonesia dan terletak di bibir Samudera Hindia. Maka kini sangat urgen pembentukan zona ini menjadi satu provinsi baru Indonesia. Perairan sekitar Pulau Wunga dihuni ikan kakap, ikan kerapu, dan ikan ekor kuning. 



Masyarakat Pulau Wunga menghasilkan komoditas kopra, kelapa, dan kako. Pohon kelapa mengisi sekitar 280 ha atau 70 persen lahan. Jenis tumbuhan lain ialah mangrove, tumbuhan rawa, perdu dengan ekosistem lamun dan terumbu karang. Pulau Wunga dan 132 pulau lain di Kepulauan Nias dapat menjadi zona ‘frontiers’ dan ‘borders’ hubungan martitim, dagang, investasi, budaya, ekonomi, dan 


Strategi pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, khususnya, berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kedaulatan negara di wilayah 8 perbatasan. Dan keberadaan provinsi baru ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Kepulauan Nias sebagai bagian dari kawasan perbatasan barat Indonesia yang memiliki nilai geopolitik penting. Namun realisasi dari rencana Pembentukan DOB Provinsi Kep. Nias ini, masih menunggu dicabutnya Moratorium Pemekaran Daerah. 

Penutup 


Calon Provinsi Kepulauan Nias memiliki luas wilayah 5.625 km², terdiri dari satu kota dan empat kabupaten, yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, dan Kab. Nias Barat. Jumlah penduduk Kepulauan Nias sebanyak 916.303 jiwa. Etnis Nias yang berdomisili di daratan Sumatera, Kalimantan, dll mayoritas bekerja di perkebunan kelapa sawit diperkirakan lebih dari 500.000 jiwa. 


Dari beberapa referensi dapat disimpulkan bahwa tujuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah sebagai berikut : 1) Memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan; 2) Mempercepat Pelayanan Publik; 3) Meningkatkan akselerasi pembangunan; dan 4) Memudahkan implementasi pola pendekatan/model perencanaan pembangunan Regional Management, yaitu konsep yang diyakini akan menjawab persoalan yang dihadapi sebagai daerah kepulauan dengan ragam potensi sumber daya alam yang cukup besar di bidang pertanian, perikanan, dan pariwisata. 


Sebagaimana ketentuan perundangan, Pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Nias memenuhi Syarat Administratif, Syarat Teknis, dan Syarat Fisik Kewilayahan. Dengan deretan potensi besar juga, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias akan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Untuk alasan Rentang Kendali terhadap pembentukan DOB Kepulauan Nias akan memperpendek rentang kendali yang lebih panjang ketika tetap berada di Provinsi Sumatera Utara yang wilayahnya sangat luas dan pemekaran ini sekaligus memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat. 


Demikian juga halnya dengan pertimbangan kepentingan strategi nasional dimana letak geografis calon provinsi Kepulauan Nias sangat strategis sebagai wilayah perbatasan, pulau terluar, dan merupakan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI. Bahwa pertimbangan Geostrategi dan Geopolitik Kepulauan Nias terhadap eksistensi wilayah bagian barat NKRI, harus mendapat perhatian khusus karena adanya potensi yang cukup serius berupa ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap identitas, eksistensi Bangsa Indonesia dari ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. 



Dengan demikian, harusnya bersikap optimislah bahwa Kepulauan Nias sesungguhnya sudah memenuhi syarat dan layak untuk menjadi DOB Provinsi Kepulauan Nias dalam upaya meningkatkan pelayanan public dan peningkatan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Nias.

(M. Zai )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال