Pasaman, Jurnalisme info-
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Polda Sumatera Barat, menunjukkan gerak cepat dan responsif dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang lansia, Saudah (67), di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Hanya dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (05/01/2026) dini hari.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial "IS" alias Mk (26), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara. Pelaku diringkus setelah tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Polsek Rao, dengan dukungan penuh (back-up) Resmob Polda Sumbar melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Motif di balik penganiayaan ini dipicu oleh konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum," ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangannya di Mapolres Pasaman.
Peristiwa kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka setelah pelaku diduga memukul wajah korban menggunakan kedua kepalan tangannya secara berulang kali.
Dalam upaya penangkapan, Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak kepolisian menjalin komunikasi dengan keluarga pelaku serta tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, pada Senin dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, pihak keluarga secara kooperatif menyerahkan pelaku kepada tim gabungan untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim," tambah Kapolres.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini merupakan wujud nyata Polri dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin rasa aman bagi masyarakat, khususnya kaum lansia yang rentan terhadap tindak kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Rispondi.S I com)
(Anjasri)

