MAROS, Sulsel, Jurnalisme.info-
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa material besi Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, yang dibongkar menggunakan anggaran negara melalui pos Biaya Tak Terduga (BTT).
Pembongkaran jembatan tersebut dilaksanakan oleh pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros. Namun, material hasil bongkaran yang memiliki nilai ekonomis tinggi justru dilaporkan tidak dikelola melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), pihak Dinas PUPR Maros menyampaikan bahwa tanggung jawab mereka hanya sebatas pada pekerjaan teknis pembongkaran.
“Pihak PUPR sudah melaksanakan tugas teknis untuk melakukan pembongkaran. Hal lain terkait material merupakan ranah bidang pemerintahan,” tulis pihak PUPR.
Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama terkait pengawasan dan pengamanan aset hasil proyek yang dibiayai negara.
Material Diduga Dialihkan oleh Oknum LIN Sulsel mengungkapkan bahwa material berupa besi Wide Flange (WF) dan besi tulangan beton dari jembatan tersebut memiliki nilai ekonomis signifikan. Namun material itu diduga telah dialihkan dan diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa dengan alasan untuk kepentingan sosial.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan aset daerah tanpa prosedur yang sah.
“Ini aset daerah. Tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa mekanisme resmi. Karena itu kami minta aparat menelusuri alur pengelolaan material ini,” tegas Amir.
Sudah Koordinasi dengan Bupati Amir menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Maros. Menurutnya, Bupati menyampaikan bahwa penjelasan teknis berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Pak Bupati menyampaikan bahwa pihak PUPR yang paling mengetahui teknis proyek ini. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapat penjelasan langsung dari instansi terkait,” ujarnya.
LIN Sulsel menilai lemahnya koordinasi antarinstansi dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset daerah. Akan Tempuh Jalur Pengawasan dan Hukum Sebagai langkah lanjutan, LIN Sulsel memastikan akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Maros sebagai pengawas internal pemerintah daerah. Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, pihaknya siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
“Kami ingin persoalan ini terang benderang. Jika tidak ditindaklanjuti secara internal, kami akan dorong penanganan melalui jalur hukum,” kata Amir.
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Tallasa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun belum mendapat respons.
(Tim)
Sumber: DPD LIN Sulsel
