Ratusan Lahan Sawit di Desa Ranggung Diduga di Lakukan Mafia Lahan , Dua Alat Berat Sedang Menggarap Lahan , Izin di Pertanyakan?

 


Ranggung Bangka Selatan, Jurnalisme.info-

Aktivitas pembukaan Lahan sawit Skala besar di wilayah Ranggung Kabupaten Bangka Selatan, kini menjadi sorotan serius publik , seorang pengusaha yang di sebut warga setempat bernama Bohot diduga terus memperluas penggarapan Lahan , mulai dari kawasan sekitar Desa Gudang hingga menjalar kewilayah Ranggung , dengan Luas mencapai Ratusan Hektare, Senin (15/12/2025).


Berdasarkan hasil penelusuran Tim awak media, dilokasi tersebut tampak dua unit alat berat jenis PC aktif , beroperasi membuka lahan , area yang di garap di ketahui APL (Areal Penggunaan Lain) namun luasan garapan yang mencapai Kurang lebih 300 Hektare , memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas dan perizinan Usaha.


"Kalau APL dengan luasan sebesar itu , seharusnya ada Izin ,badan usaha tidak mungkin perorangan bisa menggarap ratusan hektare," ujar salah satu warga Ranggung kepada awak media .


Akses menuju lokasi penggarapan disebut masuk dari kampung jelutung sekitar dua kilometer ke arah kanan. Saat ini fokus utama aktivitas adalah pembersihan lahan dan penanaman bibit sawit , impormasi lain yang beredar dimasyarakat menyebutkan , jika seluruh lahan berhasil dikuasai , terdapat rencana pembangunan Pabrik kelapa sawit dikawasan tersebut .


Dugaan pelanggaran & Modus korporasi terselubung .


Warga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan tersebut , sesuai ketentuan yang dipahami masyarakat, hak milik perorangan Melalui sertifikat pada umumnya dibatasi hingga sekitar dua hektare, dengan luasan mencapai ratusan hektare, kuat dugaan lahan tersebut  dikonsolidasikan melalui pembelian kebun belukar milik warga yang pada akhirnya membentuk korporasi terselubung atas nama perorangan .


"Ini sudah mengarah ke Mafia Lahan sawit , awalnya beli sedikit-sedikit dari warga , lama - lama jadi ratusan Hektare,"ungkap warga lainnya.


Yang lebih memprihatinkan, hingga kini  tidak di temukan adanya Hak Guna Usaha ( HGU) perkebunan serta tidak ada kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan kondisi ini dinilai merugikan negara  dan masyarakat sekaligus .


Masyarakat mendesak instansi terkait mulai dari ATR/BPN, Dinas perkebunan hingga aparat penegak hukum , untuk segera turun tangan melakukan audit lahan , pemeriksaan perizinan, dan penelusuran aliran kepemilikan .


Jika dibiarkan praktik ini dikawatirkan menjadi preseden buruk penguasaan lahan berskala besar  tanpa izin badan usaha , yang berujung pada kerusakan tata kelola agraria dan ketimpangan sosial di Bangka Selatan.


Jurnalisme (Toro)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال