Diduga Terkait Reval, Anak Bos Edi Lubuk Besar: Dua Excavator “Kabur” dan Diduga Disembunyikan di Permukiman Warga Pangkalpinang Usai Operasi Tambang Ilegal — Satgas PKH & Kejati Babel Diminta Usut Tuntas!

 


Pangkalpinang, Jurnalisme.info-


Aroma penghindaran penegakan hukum kembali menguat di Bangka Belitung. Dua unit alat berat jenis excavator—PC Hitachi warna oranye dan PC Sany warna kuning—terpantau terparkir mencolok di depan rumah warga di kawasan Jalan Gelatik, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Keberadaan alat berat di tengah permukiman padat ini sontak memantik pertanyaan serius dan kecurigaan publik, Senin (15/12/2025).


Berdasarkan laporan masyarakat serta penelusuran tim investigasi, kedua excavator tersebut diduga berasal dari wilayah Lubuk Besar dan sengaja dipindahkan ke Pangkalpinang. Dugaan kuat menyebut, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya “mengamankan” alat berat agar lolos dari penyitaan pasca operasi besar penertiban tambang timah ilegal di kawasan tersebut.

Kontras dengan Fakta Penyitaan


Dalam rangkaian operasi sebelumnya, puluhan unit alat berat telah disita aparat karena terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung. Namun, kemunculan dua excavator ini justru berada jauh dari lokasi operasi dan parkir aman di area permukiman, menimbulkan kejanggalan serius.


Publik mempertanyakan, mengapa sebagian alat berat dapat “selamat” dan berpindah lokasi, sementara unit lain ditarik sebagai barang bukti dan diproses hukum?


Nama Reval Mencuat


Informasi lapangan mengaitkan aktivitas tambang ilegal di Lubuk Besar dengan dugaan peran Reval, yang disebut-sebut sebagai anak dari Bos Edi, salah satu nama yang kerap dikaitkan dengan jaringan tambang timah ilegal di wilayah tersebut.


Hingga kini, alur kepemilikan alat berat, rute pemindahan dari Lubuk Besar ke Pangkalpinang, serta dasar legalitas dua excavator itu belum pernah dipaparkan secara terbuka oleh pihak berwenang. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.


Dugaan Pengaburan Barang Bukti


Memarkir alat berat di tengah kawasan permukiman bukanlah praktik lazim. Langkah ini justru mengarah pada dugaan pengaburan barang bukti dan potensi pembiaran. Publik menilai, jika tidak segera ditindak, pola semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk: alat berat “dipindah”, perkara “menghilang”.


Tuntutan Tegas Publik

Masyarakat secara terbuka mendesak Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk:

1.Segera menyegel dan mengamankan dua unit excavator yang terparkir di permukiman warga.

2.Menelusuri kepemilikan dan legalitas alat berat, termasuk invoice, dokumen kepemilikan, dan kontrak kerja.

3.Membuka secara transparan rute perpindahan alat berat dari Lubuk Besar ke Pangkalpinang.

4.Memeriksa aktor pengendali dan pemilik modal, tidak berhenti pada operator lapangan atau penjaga.

5. Menjamin penegakan hukum tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik. Pesan publik tegas: hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Usut sampai ke akar-akarnya. Tindaklanjuti segera.


Jurnalisme info ( Toro )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال