Lubuk Besar, Jurnalisme.info-
Operasi Tim Satgas Penegakan Hukum ( PKH ) dikawasan Air Kelubi Lubuk Simpang , Kecamatan Lubuk Besar , pada Selasa 25 Nopember 2025 , kembali mengungkap dugaan keterlibatan Aktif berpengaruh dalam jaringan pertambangan timah ilegal .
Dilokasi operasi , satgas menemukan aktivitas eksploitasi mineral tanpa izin yang mengunakan alat berat jenis Hitachi PC dan Sany , penemuan ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut terorganisir dengan baik dan melibatkan pihak pihak yang memiliki sumber daya besar.
Identifikasi Alat Berat mengarah ke Mantan Kapolsek .
Impormasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu unit alat berat Hitachi PC yang beroperasi di lokasi memiliki ciri fisik mencolok yaitu tulisan" SPW " pada arm dan " Stella" pada kaca kabin , identifikasi ini memunculkan dugaan keterkaitan alat tersebut dengan mantan Kapolsek Lubuk Besar IPDA Y.
Seorang Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan" semua orang di sini tahu tanda SPWndan Stella36, kalau itu benar PC milik atau terkait Yusuf , satgas harus telusuri siapa pemilik , operator, penyewa , dan penyandang modalnya "
Warga juga mengungkapkan bahwa sebagian alat berat sempat di pindahkan sebelum satgas turun , sehingga memunculkan dugaan kebocoran impormasi operasi penindakan , Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas operasi dan kemungkinan adanya pihak pihak yang melindungi kegiatan ilegal tersebut .
Nama Oknum Babinsa juga Mencuat .
Selain IPDA Y , nama Kais yang diduga merupakan Oknum Babinsa di Lubuk Besar , juga disebut oleh publik mengetahui bahkan terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan tersebut , keterangan masyarakat menyebutkan bahwa baik Kais maupun IPDA Y , sebelumnya sudah pernah dipanggil KAPOLRES Bangka Tengah , sehingga publik menilai penambangan ilegal ini bukan lagi operasi yang tidak diketahui aparat , melainkan diduga dibiarkan berjalan selama berbulan bulan sebelum Satgas bertindak.
Reaksi keras publik"Hukum jangan Tumpul ke Atas"
Mencuatnya nama aparat dalam dugaan pertambangan ilegal ini memicu reaksi keras dari publik ,mereka mengecam penindkan hukum yang hanya menyasar pekerja lapangan , sementara aktor pemodl dan pelindung dianggap dibiarkan .
"Kalau benar ada aparat terlibat , proses hukum tanpa pengecualian , jangan ada kasta kebal hukum" tegas salah satu warga dengan nada geram , memasyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu , sehingga keadilan dapat ditegakkan .
Ancaman Hukuman Berat menanti Pelaku .
Aktivitas tambang timah tanpa Izin , penggunaan alat berat , serta keterlibatan oknum aparat masuk dalam katagori pelanggaran serius dan dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku , Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020ntentangbpertambangan mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa menambang tanpa izin resmi (IUP,IPR,atau IUPK)dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar , selain itu , pasal 161 UU Minerba juga mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pihak yang menguasai, mengangkut , menampung , atau memperdagangkan minerba hasil tambang ilegal .
Dengan di terbitnya berita ini , tim media Fakta62 dan Jurnalisme Info , akan melaporkan temuan ini ke Pihak yang berwenang , dalam hal ini Satgas PKH dan Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , agar kedua oknum tersebut cepat diberi tindakan tegas .
Jurnalisme ( Toro )
