Pemerintah Desa Petar Dalam memasang baliho larangan penangkapan ikan menggunakan alat setrum sebagai upaya mencegah kerusakan ekosistem sungai dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor Desa Petar Dalam pada Selasa, 11 Desember 2025.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Petar Dalam Adi Sumarlin, Babinsa 404-01 Gelumbang, serta Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Rotan.
Sosialisasi Larangan dan Tujuan
Dalam sambutannya, Kades Adi Sumarlin menegaskan bahwa praktik menangkap ikan dengan setrum sangat merusak ekosistem perairan karena membunuh semua biota air, termasuk ikan kecil dan bibit ikan yang seharusnya menjadi cadangan populasi. Selain itu, tindakan ini juga membahayakan pelaku karena berpotensi mengakibatkan sengatan listrik hingga kematian.
“Ikan hasil setrum pun tidak aman dikonsumsi karena bisa terkontaminasi,” jelas Kades Adi dalam pidatonya.
Ilegal dan Diancam Hukuman Berat
Pidana penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp 1,2 miliar
Himbauan dan Langkah Pencegahan
Dalam upaya pencegahan, aparat desa bersama Polsek secara rutin memasang baliho larangan di sekitar aliran sungai dan titik-titik strategis. Selain itu, Satpolairud, Bhabinkamtibmas, serta Dinas Perikanan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian sungai.
Masyarakat juga dihimbau melaporkan bila menemukan pelaku penyetruman ikan agar dapat segera ditindak sesuai hukum.
Selain penindakan, pemerintah desa membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan alat setrum secara sukarela tanpa dikenai sanksi, sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap pelestarian sumber daya alam.
Pesan Kades Kepada Warga
Di hadapan masyarakat yang hadir, Kades Adi kembali menegaskan pesan utamanya:
“Tolong hentikan praktik setrum ikan! Ini merusak alam, berbahaya bagi kita, dan melanggar hukum. Mari jaga sungai dan ikan tetap lestari untuk masa depan kita. Laporkan jika ada yang melanggar!” — Adi Sumarlin, Kades Petar Dalam
laporan Robin andriyansyah

