Puluhan Ponton Diduga Lakukan Tambang Ilegal, Hutan Bakau di Perbatasan Ketap–Pebuar Rusak Parah


Jebus, Jurnalisme.info-
 

Aktivitas puluhan unit ponton terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan bakau di perbatasan Desa Ketap dan Desa Pebuar , kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat Sabtu (14/11/2025) dan masih berlanjut terus.


Padahal sebelumnya sudah pernah Tim gabungan termasuk dari Polsek Jebus dan kesatuan pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP) jebu Bembang Antan , telah melakukan pengecekan atau inspekksi mendadak ( sidak ) ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat penambangan Liar  tersebut.


Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media , dan impormasi sumber yang berhasil ditemui dilokasi tambang , mengatakan setiap penambang dikenakan punggutan untuk membayar uang masuk sebesar Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) perponton ditambah dengan pungutan fee  sebesar 20% dari hasil Timah dan disetor kepada koordinator tambang , yang diduga bernama Sadam warga Ketap .


Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan salah satu dari pekerja tambang yang tidak mau disebutkan namanya , mengatakan ," kami bayar uang masuk disini pak dan Punggutan fee kami bayar sama Sadam cs warga desa Ketap kecamatan Jebus ," sebutnya .


Dari hasil temuan tim awak media meminta pihak aparat penegak Hukum dan satgas PKH Halilintar turun kelapangan dan menindak tegas para perusak Hutan bakau dan menghancurkan daerah aliran sungai ( DAS ) perbatasan Pebuar dan desa Ketap.


Status Hukum : Penebangan atau perusakan mangrove tindakan melanggar hukum , berdasarkan Undang - Undang yang berlaku (UU.No.2 THN 2007 jo UU No.1 THN 2014 ) pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang besar .


Jurnalisme ( Toro )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال