Riau Silip, Kabupaten Bangka — Ironis dan memalukan, rumah kediaman Ketua RT bernama Akian di Dusun Tirus justru dijadikan tempat perjudian kartu domino.
Hasil temuan awak media pada Selasa (16/9/2025), terlihat sekitar lima hingga enam orang, terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, sedang asyik bermain judi kartu domino di rumah tersebut. Saat didatangi, para pemain tampak santai tanpa rasa takut. Bahkan, salah satu di antaranya sempat berujar, “Kami main kecil pak, hanya lima ribu.”
Sikap Akian sebagai tuan rumah sekaligus Ketua RT sangat disayangkan. Alih-alih mencegah, ia justru terkesan membiarkan rumahnya dijadikan arena perjudian. Hal ini dinilai tidak pantas, apalagi seorang Ketua RT seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Padahal, aturan hukum jelas mengatur larangan perjudian. Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kegiatan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.
Dengan adanya temuan ini, tim awak media akan meneruskan laporan kepada Polres Bangka dan Polsek Riau Silip, agar aparat penegak hukum segera menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jurnalisme Info – Rusmantoro

.jpg)