Polisi Garut Bekuk Pemuda 21 Tahun yang Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis via Medsos

Pelaku, RY, membeli barang haram itu dari dua akun media sosial. Cairan yang disita rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar.

Jurnalisme.INFO — Seorang pemuda berinisial RY (21) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Garut karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis. Barang haram itu diperdagangkan melalui media sosial.

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Garut Kota, Jawa Barat, itu diamankan dalam sebuah operasi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam siaran pers yang diterima jurnalisme.INFO, Rabu (20/8/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis.

Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaqskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RY mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari dua akun media sosial.

"Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” kata Usep.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terangka adalah 20 tahun penjara.

Polres Garut menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال