‎Bongkar Mafia Beras! Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka, Omzet Curang Tembus Rp7 Miliar

 

(‎Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Jabar pada hari Rabu 6 Agustus 2025 dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono serta sejumlah pejabat dari instansi terkait, seperti BULOG, Disperindag Jabar, DKPP, dan Unpad.)

Jurnalisme.INFO - Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan berhasil membongkar praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Enam orang ditangkap dalam operasi di berbagai wilayah, dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp7 miliar. Belasan merek beras pun ditarik dari pasaran.

‎Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolda Jabar pada hari Rabu dan dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono serta sejumlah pejabat dari instansi terkait, seperti BULOG, Disperindag Jabar, DKPP, dan Unpad.

‎Dalam operasi yang menyasar 11 titik di wilayah hukum Polda Jabar, petugas menemukan 4 produsen dan 12 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran mutu dan label. Dari hasil penyelidikan, 6 tersangka dari 4 perkara resmi telah ditetapkan.

‎🔍 Modus Para Pelaku:
Menjual beras medium dalam kemasan berlabel premium
‎Melakukan repacking (pengemasan ulang)
‎Mencantumkan label tak sesuai dengan isi sebenarnya

📌 Kasus-kasus Menonjol:
1. Majalengka – CV. Sri Unggul Keandra
‎Tersangka AP menjual beras merk “Si Putih” ukuran 25 kg dengan label premium
‎Total produksi: 36 ton
‎Omzet: Rp468 juta

2. Cianjur – PB Berkah
‎Beras “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur” berisi jenis lain
‎Beroperasi selama 4 tahun
‎Produksi: 192 ton
‎Omzet: Rp2,97 miliar

3. Polresta Bandung
‎Ditemukan 8 merek seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, Slyp Super TAN
‎Tidak memenuhi standar mutu medium
‎Kerugian masyarakat: Rp7 miliar

‎4. Polres Bogor
‎Repacking beras medium menjadi premium
‎Merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, BMW
‎Tersangka MAN: omzet Rp1,4 miliar sejak 2021

‎📦 Barang Bukti yang Disita:
‎Ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran
‎Alat produksi
‎Nota transaksi
‎Hasil uji laboratorium: campuran beras kepala, butir patah, dan menir

‎⚖️ Pasal yang Dikenakan:
‎Para pelaku dijerat

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman: Hukuman penjara: hingga 5 tahun,Denda maksimal: Rp2 miliar.

🚫 Tindak Lanjut & Imbauan:
Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak sesuai standar SNI 6128:2020.

‎Satgas Pangan mengimbau masyarakat untuk:
  • Memeriksa label beras sebelum membeli
  • ‎Memastikan kesesuaian isi dengan label
  • ‎Waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar
Pernyataan Resmi:“Pengungkapan ini bukti komitmen kami menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh produk tidak layak,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.***(Dhs)

Sumber :Kabid Humas Poda Jabar


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال