![]() |
(gambar ilustrasi dibuat memakai gpt doc dhs) |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 311 miliar. Utang ini berasal dari kewajiban Pemprov terhadap iuran BPJS untuk kabupaten dan kota yang belum dibayarkan sejak periode 2023/2024.
"Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota. Jumlahnya dinamis, karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS dan pemerintah kabupaten/kota. Jumlahnya sempat hampir naik ke Rp 360 miliar, tapi tidak akan turun dari angka tersebut," ujar Kepala Bappeda Jabar, Dedi Mulyadi, saat dihubungi pada Senin (16/6/2025).
Menurut Dedi, setiap tahun Pemprov Jabar mengalokasikan sekitar Rp 900 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp 460 miliar digunakan untuk peserta kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan sisanya untuk masyarakat non-DTKS yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau DTKS, dana disetor ke pusat melalui Kementerian Keuangan lalu diteruskan ke BPJS Pusat. Sementara yang Rp 400 miliar lainnya disetor ke kabupaten/kota, di mana porsinya 40 persen dari Pemprov dan 60 persen dari usulan daerah,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov tengah menghitung alokasi anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut. “APBD murni sudah lewat, jadi kemungkinan akan dianggarkan pada perubahan APBD 2025. Mungkin di situ, gubernur akan memprioritaskan pembayaran utang, dan konsekuensinya belanja yang bukan prioritas akan disesuaikan,” tambah Dedi.
Tunggakan ini pertama kali disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Rabu (11/6/2025). Dalam pernyataannya, Dedi menyoroti besarnya dana hibah yang dikeluarkan di masa pemerintahan sebelumnya, yang dinilai mengabaikan kewajiban membayar iuran BPJS.
“Pemerintah punya kewajiban menjamin akses kesehatan masyarakat, yang tidak bisa diabaikan begitu saja demi belanja hibah,” tegasnya.(dhs)
sumber :Kompas