Jakarta, jurnalisme.info-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saat menggeledah kantor agen pengurusan TKA, PT LIS. Penggeledahan dilakukan pada 27 Mei 2025 terkait kasus korupsi berupa pemerasan pengurusan izin TKA. "PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Budi mengatakan, KPK juga menyita dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA dari kantor agen pengurusan TKA PT DU. "Penyidik menemukan (diamankan) dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," ujar dia.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber: Kompas.com