Toboali, Bangka Selatan – Seorang warga bernama Budi, yang berdomisili di wilayah Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diduga kuat menjadi penampung timah ilegal tanpa izin resmi. Informasi yang diperoleh dari investigasi tim lapangan menyebutkan bahwa Budi tidak memiliki legalitas sebagai kolektor atau tempat penampungan timah.
Lebih dari itu, Budi juga diduga memiliki akses lobi tertentu serta fasilitas pengolahan timah (penggorengan) pribadi yang beroperasi di tengah kawasan permukiman warga. Aktivitas pengolahan ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa pasir timah yang dikumpulkan Budi berasal dari aktivitas tambang ilegal yang tersebar di sekitar wilayah Toboali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan atau tindakan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait. Ketidakhadiran langkah hukum terhadap aktivitas Budi yang diduga jelas-jelas melanggar peraturan, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tim media yang melakukan kunjungan langsung ke lokasi mengaku terkejut melihat aktivitas jual beli timah yang dilakukan secara bebas dan tanpa rasa khawatir sedikit pun dari pihak terlibat.
Kami dari tim jurnalis akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang mengambil langkah tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Minerba.
Jurnalis Online / Rusmantoro