Palangka Raya, jurnalisme.info-
Kasus kriminalisasi kepala desa tempayung kecamatan kotawaringin lama ,kabupaten kotawarinngin barat ,provinsi kalimantan tengah sedang hangat menjadi perbincangan publik kasus ini bermula ketika di tangkapnya syachyunie(Kepala Desa Tempayung) dengan tuduhan mendalangi pemortalan adat yang mengganggu akses kebun sawit milik PT.Sungai Rangit Sampoerna Agro,Dia dituntut pasal 335 KUHP dan pasal 107 ayat 1 huruf a tentang perkebunan nomor 39 tahun 2014. Kasus ini sudah bersidang sekali dan akan bersidang lagi pada tangga 5 februari 2025.
Satria Bintang Erja Hamadani Perwakilan Gerakan Mahasiswa Kritis Palangka Raya(GERMIS Palangka Raya) “Kasus ini sangat janggal dan sangat berindikasi hanya untuk membungkam perlawanan masyarakat adat,Pada pasal 335 KUHP Sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi(MK) Nomor 1/PUU-XI/2013 diputuskan bahwa frasa “Suatu perbuatan lain ataupun perlakuan yang tidak menyenangkan” telah dihapuskan dengan dasar tidak memiliki kepastian hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak memiliki tolak ukur namun,di BAP kasus tempayung masih memakai frasa itu. Sedangkan Pada pasal 107 Ayat (1) huruf a berbunyi bahwa : Setiap orang secara tidak sah yang: a.mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Lahan Perkebunan hal ini juga bertentangan dengan apa yang terjadi di kasus tempayung,yang mana mereka bukan menguasai lahan namun, masyarakat adat disana melakukan ritual adat dan dapat dikategorikan portal ini bukan portal biasa melaikan portal adat dan tradisi masyarakat disana yang mana ini diatur di Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya”.
Dan seharusnya mereka memportal adat itu juga dilindungi undang-undang dan negara harus melindungi nya. Dan lagi didalam hukum pidana ada yang namanya asas kausalitas atau asas sebab-akibat,seperti yang kita ketahui penyebab mereka melakukan pemortalan secara adat adalah ketidakadilan yang dihadirkan perusahaan yang menjadi faktor utama dari pemortalan adat tersebut,bukan hanya semerta-merta memportal tanpa sebab,dan lagi mereka memportal adat juga sudah berizin dengan perusahaan yang berarti adalah “LEGAL”,dan yang membuat bingung kenapa sampai harus dikriminalisasi sedangkan itu adalah wilayah adat mereka?”
“Saya sangat menyayangkan
kasus ini sampai terjadi dan saya khawatir kasus kriminalisasi seperti ini akan
terjadi lagi saya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa terkhusus nya regional
kalimantan tengah untuk bersama-sama saling rangkul mengawal kasus ini. Kajian
dan analisis terkait kasus ini yang kami miliki sudah hampir rampung dan akan
rilis dalam waktu dekat” Lengkap Satria Bintang Erja Hamadani.