Diduga Tidak Memiliki Izin, Gudang Penggorengan Pemilik John



Tempat pemurnian pasir timah seharusnya memerlukan surat izin resmi dari pihak PT Timah. Jika tidak ada surat izin dari PT. Timah hal itu bisa disimpulkan adalah illegal. Tempat pemurnian milik John di Belinyu diduga tidak kantongi izin alias illegal.


Pantauan dari media ini, terlihat satu unit mobil yang keluar dari dalam gudang, di mana gudang ini langsung terhubung dengan rumah kediaman Kayun.



Baca Juga

    Mobil yang baru selesai membongkar pasir timah dari dalam gudang. Di duga mendapatkan hasil pasir timah tersebut dari penambang illegal.


    Media ini melanjutkan konfirmasinya melalui Whatsap, singkatnya di balik operasional gudang ini terdapat sosok Athian seorang warga Deniang, yang disebut-sebut sebagai pihak utama dalam bisnis ini.



    Media ini akan melanjutkan konfirmasinya ke pihak yang berwajib, terutama Kapolres Bangka agar segera menindak lanjuti temuan ini.


    (Rusmantoro)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال