Material Bekas di Jamban "Siluman" Kampung Selele, Dana Desa Hanya Isapan Jempol


Aceh Tamiang - Jurnalisme. Online |Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah kepada semua desa yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk menaikkan pola pembangunan dari bawah sepertinya hanya "isapan jempol" belaka. 


Menurut Undang-undang desa seyogyanya dana desa yang ada di desa (kampung) haruslah dikelola secara tepat agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan musyawarah yang dilakukan.


Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kampung (desa) Selele kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang sepertinya masih banyak menyimpan "sejuta misteri" tentang penyimpangan dana desa di kampung (desa) tersebut. 


Hasil investigasi dilapangan pada selasa (23/01/2024) ditemukan adanya jamban yang dikerjakan oleh team pengelola kegiatan dana desa tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kampung (desa) tersebut, bahkan diduga tidak sesuai standar kesehatan dan juga diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan pada kegiatan tersebut. Padahal di tahun 2022 tersebut pembangunan MCK digelontorkan sebesar Rp. 100.239.000 tapi apa yang terjadi, masyarakat hanya pasrah dengan ketidakberdayaannya.


Jamban yang dibuat pada tahun 2022 tersebut terkesan asal jadi dan lebih ironisnya lagi septi tank jamban tersebut tidak ada cincin beton atau pasangan Bata, septi tank itu langsung berdinding tanah dan penutupnya hanya menggunakan papan bekas yang kemudian di tutupi dengan tanah, agar terkesan septi tank itu ada pengerjaan betonnya. 


Ketika awak media melihat closednya (tempat BAB) juga sama sekali tidak layak, hanya berdindingkan seng bekas tanpa atap yang mana bila hujan turun maka orang yang sedang melakukan BAB dipastikan akan basah juga. 


Ketika ditanya tentang hal tersebut, warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan "Saya disuruh pak datok (kepala desa) untuk mengali septi tank ini dan saya juga diberikan upah, penutup septi tank dari papan jenis durian, itupun sempengan bekas" terang warga tersebut.


Saat disinggung tentang pengecoran atau pemasangan Bata pada septi tank itu, warga menjawab "ada saya tanyakan pada pak datok (kepala desa), apakah septi tank ini tidak dicor dan pak datok menjawab, nanti dicor tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak dilakukan apapun" jelasnya. 


"Jangankan menggunakan besi pak, di cor atau pasang Bata aja ngak, apa lagi pakai besi, dan bahkan closed jongkok ini juga bukan yang baru diberikan oleh pak datok, melainkan closed bekas dari warga yang lain" ucapnya menambahkan. 


Sungguh sangat menggurita para oknum pelaku "perampok" dana desa ini, mereka sangat tega melihat masyarakatnya hidup dibawah standar kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah. 


Dana desa yang seharusnya dapat mensejahterakan taraf hidup masyarakat tetapi dikampung (desa) tertentu menjadi makanan empuk bagi para oknum "perampok" dana desa, sudah seharusnya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar dana desa dapat terselamatkan dari para oknum "perampok" tersebut karna hal ini sudah bertentangan dengan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**(Team) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال