Aktivitas dua smelter timah, BPT di Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah, dan PTI di Jalan Soekarno–Hatta Km. 7, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan menyusul informasi mengenai pasokan timah yang disebut berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut Feri sebagai pemilik dua smelter tersebut. Informasi mengenai kepemilikan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui dokumen perusahaan maupun data resmi agar publik memperoleh kepastian mengenai struktur kepemilikan dan pengendalian BPT serta PTI.
Sorotan utama kini justru tertuju pada asal-usul pasokan timah yang masuk ke kedua smelter tersebut.
Jika benar terdapat pasokan dari luar IUP, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa pemasoknya, tetapi juga dari mana material tersebut berasal, siapa pemilik tambangnya, bagaimana proses transaksinya, serta apakah seluruh dokumen asal-usul dan pengangkutannya dapat dipertanggungjawabkan.
NAMA FERI, AHIUNG KUMPAI DAN DARWIS MUNCUL
Dalam informasi lapangan, selain Feri, muncul pula nama Ahiung Kumpai, warga Belinyu, yang disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Feri dan berkaitan dengan aktivitas di lingkungan smelter.
Nama Darwis dari Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, juga disebut sebagai orang kepercayaan yang menjalankan aktivitas operasional smelter.
Peran masing-masing pihak tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan dan manajemen perusahaan. Apabila terdapat peran resmi dalam perusahaan, struktur jabatan dan kewenangannya dapat diperjelas melalui dokumen perusahaan.
BUKAN SEKADAR SOAL SMELTER, TAPI ASAL TIMAH
Persoalan yang perlu dibuka secara terang adalah rantai pasokan timah dari hulu hingga hilir.
Dari mana pasir timah diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Dari IUP mana material tersebut berasal?
Apakah pemasok memiliki legalitas?
Apakah dokumen pengangkutan sesuai dengan material yang diterima?
Dan apakah seluruh transaksi serta penerimaan bahan baku tercatat secara resmi?
Pertanyaan tersebut penting karena asal-usul komoditas mineral harus dapat ditelusuri. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan setelah material tiba di smelter.
APARAT DIMINTA TELUSURI ASAL-USUL MATERIAL
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta menelusuri rantai pasokan BPT dan PTI secara menyeluruh.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen asal material, pemasok, lokasi sumber timah, dokumen pengangkutan, transaksi pembelian, serta pencatatan penerimaan bahan baku di smelter.
Jika seluruh pasokan dapat dibuktikan legal dan dokumennya sesuai, klarifikasi tersebut penting disampaikan kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara asal material dan dokumen legalitasnya, maka temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BPT di Desa Air Mesu dan PTI di Jalan Soekarno–Hatta Km. 7 kini menghadapi pertanyaan publik yang sederhana tetapi mendasar: dari mana sebenarnya pasokan timah yang masuk ke kedua smelter tersebut berasal?
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai Feri sebagai pemilik BPT dan PTI, serta peran Ahiung Kumpai dan Darwis, masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(Tim redaksi)



