Diduga revitalisasi (Rehab) gedung sekolah pakai uang pribadi bukan dari dana APBN ,kini ditemukan awak media saat berjalannya tanpa papan nama keterbukaan informasi publik di sekolah SD Negeri 03 Menang Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.Kamis,(27/09/2026).
Setelah awak media konfirmasi terhadap pekerja yang ada di lokasi, mas mau tanya kapan terlaksananya pekerjaan pembongkaran gedung sekolah ini. Lalu jawab kedua pekerja kepada awak media. Sudah dua hari ini pak di lakukannya pembongkaran bangunan ini ungkap pekerja saat di konfirmasi.
Seusai awak media berbincang dengan pekerja yang ada di lokasi pekerjaan,lalu awak media menuju di kediaman kepala sekolah SD Negeri 03 Menang Siamang inisial (AD) yang tujuan ingin konfirmasi terkait dari mana anggaran rehab gedung sekolah tersebut.
Namun sangat disayangkan,kepala sekolah tersebut tidak ada di rumahnya atau kah memang sengaja menghindar dan alergi terhadap awak media.
Karena menurut juknis.selagi itu masih menggunakan dana APBN dan hasil pajak rakyat, maka disitu harus menerapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi (UU KIP), yang mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan dan akuntabel.
Oleh sebap itu,kami mengharapkan kepada pihak dinas terkait,agar bisa menegur dan memberi tindakan tegas kepada kepala sekolah SD Negeri 03 Menang Siamang inisial (AD) agar semuanya bisa jelas karena dana revitalisasi tersebut bersumber dari dana APBN bukan dana pribadi.
Sebelum berita ini ditayangkan. Oknum kepala sekolah SD Negeri 03 Menang Siamang inisial AD tidak merespon saat di konfirmasi baik itu melalui Via WhatsApp atu pun melalui Casting.
Laporan:(Yudi lsman)



