Jurnalisme mengungkapkan kejanggalan sekaligus Dugaan kejahatan yang mencenggangkan,menyangkut dugaan peran pejabat dinas Pendidikan Nolfrits Manalang,yang tercatat juga pernah menjabat sebagai camat Lembeh Selatan.
Di balik angka belanja yang tak terlalu besar,namun menyakitkan hati nurani rakyat,terungkap dugaan pola kejahatan terstruktur: pakai penyedia bodong yang d sewa,uang rakyat d kuras hingga tersisa kulitnya saja.
Berdasarkam temuan yang terkuak,pada belanja Barang dan jasa ATK senilai Rp 33.026.000 pelaksanaanya bukan terbuka dan jujur.sebagaimana amanat Undang Undang.
Yang mengejutkan pelaksana/ pihak penyedia d sewa dengan bayaran Rp 1.351.300. Semata mata sebagai topeng atau alat perantara yang tak berdaya Rp 8.083.000 d belanjakan barang tidak sesuai.peruntukan dan menyimpang dari aslinya.
Namun yang paling mengerikan dan memalukan negara, lebih dari Rp 23 juta raib tak terbatas,d duga d korupsi langsung oleh penguasa anggaran secara hitungan kasar,angka kerugian mencapai hampir 80 persen dari total dana.
Jurnalisme info menegaskan dengan tegas,; ini bukan sekedar dugaan korupsi biasa jika benar terbukti nyata,ini sama persis perampokan berkedok birokrasi !
Jurnalisme info.
Kejahatan tak berhenti d situ,masih ada babak ke dua yang membebani catatan nama baik pelayanan publik: Pada pos brlanja Modal senilai Rp 33.208.000, terungkap pelanggaran nerat berupa kekurangan volume pekerjaan secara mencolok d wilayah rompon.
Artinya Rakyat membayar lunas secara penuh namun hanya menerima hasil yang setengah jadi atau kurang,tanpa keberanian pejabat bertanggung jawab menarik kembali kerugian tersebut.
Jurnalisme info menyayangkan tajam,bagaimana seseorang pernah memimpin wilayah sebagai mantan camat dan kini d beri kepercayaan memegang jabatan penting d dinas pendidikan,justru terlibat atau terindikasi merancang konspirasi jahat.
Menggunakan pihak ke tiga bodong dan d sewakan murah adalah bukti niat jahat yang d rencanakan Matang: memisahkan tanggung jawab,menutup jejak bukti fisik,dan membiarkan uang negara berpindah tangan ke kantong pribadi.
Jurnalisme info
Pola penyewaan kontraktor pasif,perbelanjaan tak jelas,serta penyimpangan mencapai 80 persen adalah bukti tajam adanya niat jahat dan perencanaan yang matang untuk merugikan keuangan negara d bawah aturan hukum pengadaan maupun pasal pemalsuan dokumen dan tipikor.
Ketika d konfirmasi Media melalui via wa Nolfrits menyatakan " Selamat sore pak ijin saya sudah melakukan klarifikasi dengan bpk dan Inspektorat tentang ATK dan tidak ada niat dan manupulasi,dan sementara penyelesainnya pak,,belanja sesuai peruntukannya,sekali lagi mohon maaf "
Liputan wartawan : Zubaeda Sriwahyuni Lengato



