🕒 00:00:00
🌤️ Memuat cuaca...
📈 IHSG 7.250 ▲ +0.45% | BBCA 9.850 ▲ +0.30% | BBRI 4.120 ▼ -0.15%
🚨 BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
📰
Berita Terkini
Informasi terbaru untuk pembaca Jurnalisme INFO
UPDATE 10 MENIT
Memuat berita terbaru...

Dua Kasus Sekaligus, Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Diamankan













LABUHANBATU SELATAN, jurnalismeinfo – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mempertegas komitmen memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu berdekatan, tim berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika terpisah, menyita 1,66 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi, serta menangkap dua orang tersangka.

Pengungkapan pertama terjadi Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan presisi, petugas mencurigai adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., segera turun ke lapangan.

Di lokasi, petugas melihat seorang pria bergerak mencurigakan lalu melakukan penindakan. Pria tersebut berinisial RH alias Roni (29), warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara. Saat digeledah, dari dompet yang dipegangnya ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 1,66 gram bruto, timbangan elektrik, serta satu plastik kosong. Selain itu, di kantong celana ditemukan ponsel merek Oppo dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan. Di hadapan petugas, Roni mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.

 











Satu hari sebelumnya, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim operasional Satresnarkoba juga membongkar kasus kedua di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat. Bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi pil ekstasi di Kafe Pondok Santai Room 1, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45), warga setempat.

Pemeriksaan terhadap Atin menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto beserta satu unit ponsel merek Oppo warna ungu. Tersangka pun mengakui barang yang disita adalah miliknya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa kedua keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi.

"Setiap informasi dari warga menjadi prioritas utama kami. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian oleh kepolisian, butuh gotong royong seluruh elemen masyarakat," ujar AKP Sujono, Minggu (6/9/2026).

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menemukan hal mencurigakan, baik melalui nomor darurat 110 maupun saluran resmi lainnya.

"Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan Labuhanbatu Selatan bersih dari peredaran narkotika yang merusak generasi penerus. Mari kita jaga bersama lingkungan kita, lindungi anak-anak dan keluarga dari bahaya narkoba," tegasnya.

 

Fauzan


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

نموذج الاتصال