Beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebut adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nagari Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, mendapat bantahan keras dari pemerintah nagari bersama Ninik Mamak setempat.
Wali Nagari Muaro Sungai Lolo, Ogi Arianto, ketika dihubungi awak media ini menegaskan bahwa informasi mengenai adanya aktivitas PETI di wilayah nagarinya sebagaimana diberitakan sejumlah media tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang mereka ketahui di lapangan.
Ogi menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi mencoreng nama baik Nagari Muaro Sungai Lolo.
“Kami membantah keras informasi tersebut. Jangan sampai berita yang belum jelas kebenarannya kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah di Muaro Sungai Lolo sedang marak aktivitas PETI,” tegas Ogi Arianto.
Menurutnya, persoalan pemberitaan mengenai aktivitas ilegal merupakan hal serius. Karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan PETI semestinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berada di wilayah tersebut sebelum dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Ninik Mamak Muaro Sungai Lolo juga menyampaikan keberatan terhadap informasi yang beredar. Mereka meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas PETI tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya verifikasi dan konfirmasi yang jelas.
Masyarakat, pemerintah nagari dan para pemangku adat, kata Ogi, tentu tidak ingin wilayah Muaro Sungai Lolo dicap sebagai kawasan yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI apabila informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kalau memang ada informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal, silakan lakukan pengecekan dan konfirmasi langsung ke lapangan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang belum jelas sumbernya,” ujarnya.
Ogi menambahkan, pemerintah nagari bersama Ninik Mamak tetap mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan serta menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal apabila memang ditemukan dan terbukti melanggar hukum.
Namun, menurutnya, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan, bukan berdasarkan isu atau informasi yang belum teruji kebenarannya.
“Kami mendukung pemberantasan PETI jika memang terbukti ada. Tetapi jangan kemudian Nagari Muaro Sungai Lolo diberitakan seolah-olah menjadi lokasi aktivitas PETI tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Pihak nagari juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya, terutama informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan dan merugikan nama baik masyarakat serta nagari.
Muaro Sungai Lolo sendiri merupakan salah satu nagari di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman. Pemerintah Kabupaten Pasaman mencatat Muaro Sungai Lolo sebagai salah satu nagari dalam wilayah Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Dengan adanya bantahan tersebut, pemerintah nagari bersama Ninik Mamak berharap pemberitaan mengenai dugaan PETI di Muaro Sungai Lolo dapat diklarifikasi secara terbuka dan berimbang.
Pemerintah nagari menegaskan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI harus dibuktikan melalui fakta di lapangan, bukan sekadar kabar yang beredar.
Mereka pun meminta seluruh pihak, khususnya insan pers, mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami tidak alergi terhadap kritik dan pemberitaan. Tetapi kami meminta setiap informasi yang menyangkut masyarakat Muaro Sungai Lolo disampaikan berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi yang benar,” tutup Ogi Arianto.
Anjasri,C.PIL




